Mohon tunggu...
Tatangsutaya
Tatangsutaya Mohon Tunggu... -

food

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Lika-Liku Kasus Pajak BCA

19 Agustus 2014   18:40 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14084230811604991896


2003

BCA menyatakan keberatan pengalihan utang bermasalah itu dimasukkan sebagai pendapatan sehingga ada beban pajak tambahan ratusan miliar rupiah. Apalagi hasil penjualan aset BPPN berhasil menjual senilai Rp 3,29 triliun tidak ada yang masuk BCA.


2004


13 Maret

Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dijabat oleh Hadi Poernomo.


17 juli

Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota itu, Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan pemeriksaan dari semula “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA adalah sehari setelahnya, 18 Juli 2004, sehingga Sumihar tidak sempat memberikan argumen.


21 April 2014

KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hadi diduga bermain dalam urusan pajak BCA dengan menerbitkan nota dinas untuk mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 375 miliar.

Akankah KPK berhasil mengusut tuntas kasus pajak BCA ini? Patut kita tunggu kelanjutannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun