2003
BCA menyatakan keberatan pengalihan utang bermasalah itu dimasukkan sebagai pendapatan sehingga ada beban pajak tambahan ratusan miliar rupiah. Apalagi hasil penjualan aset BPPN berhasil menjual senilai Rp 3,29 triliun tidak ada yang masuk BCA.
2004
13 Maret
Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Direktorat Jenderal Pajak Sumihar Petrus Tambunan mengirim surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen Pajak, yang dijabat oleh Hadi Poernomo.
17 juli
Hadi Poernomo mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota itu, Hadi meminta Sumihar mengubah kesimpulan pemeriksaan dari semula “menolak” menjadi “menerima” permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA adalah sehari setelahnya, 18 Juli 2004, sehingga Sumihar tidak sempat memberikan argumen.
21 April 2014
KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hadi diduga bermain dalam urusan pajak BCA dengan menerbitkan nota dinas untuk mengabulkan permohonan keberatan pajak Bank BCA. KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp 375 miliar.
Akankah KPK berhasil mengusut tuntas kasus pajak BCA ini? Patut kita tunggu kelanjutannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H