Di bulan April 2014 lalu KPK menetapkan Hadi Purnomo sebagai salah satu tersangka dalam kasus pajak yang menyeret Bank BCA. Banyak pihak yang menyatakan bahwa kasus ini akan membuka gerbang kasus penting lainnya, yaitu kasus BLBI. Bagaimanakah kronologis kasus ini terjadi. Saya akan menceritakannya di tulisan ini.
Hadi Purnomo mendapat kado pahit dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, seusai acara pamitan pensiun sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pajak PT Bank Central Asia (BCA).
Hadi diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak pada 2001-2006. Ia menerima permohonan keberatan pajak BCA sehingga bank tersebut tidak membayar pajak yang mengakibatkan merugikan negara Rp 375 miliar.
Penggelapan tersebut disinyalir memanfaatkan celah hukum dengan cara melakukan belanja di luar kewajaran, seperti menaikkan tunjangan dan gaji karyawan, serta menyuap oknum pejabat, sehingga jika hal tersebut dibuka, maka bisa menyasar BLBI. Terlebih Antasari pernah menyelidiknya.
Atas dasar itu, KPK harus membukanya dan mengusut dugaan keterlibatan pemilik BCA saat itu, yang penyelidikan sudah mengarah kepada Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim. Hadi Poernomo menguntungkan BCA sebagai wajib pajak badan atau korporasi.
Keputusan Hadi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil, menjandikan BCA tidak harus membayar pajak dan modus ini merupakan bagian dari kejahatan perbankan yang harus diungkap dan diselesaikan KPK karena merugikan keuangan negara.
Kasus BCA merupakan fenomena gunung es, karena ditenggarai banyak kasus serupa yang terjadi di sektor perbankan. Adapun potensi kerugian negara dari pajak perbankan setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 10-12 trilyun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa petinggi Bank Central Asia (BCA) dalam kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA. Pasalnya, ada beberapa pihak Bank BCA ikut meraup keuntungan dari kasus tersebut.
Lika Liku Pajak Bank BCA
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satus tersangka, yakni mantan Ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai direktur jenderal Pajak. Hadi dan kawan-kawan, kata Abraham, disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penyertaan sangkaan menggunakan Pasal 55 KUHP juga mempertegas dugaan Hadi tidak sendirian melakukan perbuatan tersebut.