Kompasianer, dalam kegiatan berbahasa sehari-hari, kita sering kali mendengar atau membaca kata sopir dan supir. Mari kita cermati dua kata tersebut. Ternyata, sopir merupakan bentuk kata yang disahkan sebagai kata baku dalam bahasa Indonesia sedangkan supir merupakan bentuk kata yang diresmikan dalam bahasa Malaysia.
Mari kita lihat penjelasan kedua kata tersebut dalam kamus resmi di kedua negara tersebut. Bahasa Indonesia memiliki Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan bahasa Malaysia memiliki Kamus Dewan Edisi Keempat. KBBI memiliki vcrsi daring dengan alamat https://kbbi.kemdikbud.go.id/. Kamus Dewan Edisi Keempat memiliki versi daring dengan alamat https://prpm.dbp.gov.my/.
Kata sopir dan supir dalam KBBI VI Daring
Sopir: pengemudi mobil (bemo dan sebagainya)
Supir: bentuk tidak baku
Kata supir dan sopir dalam Kamus Dewan Edisi Keempat
Supir: pemandu kereta; supir beca: pengayuh beca.
Sopir: tiada maklumat tesaurus untuk kata sopir.
Selain supir, bahasa Malaysia mengenal kata pemandu yang berarti orang yang menjalankan atau membawa kendaraan.
Bahasa Indonesia dan bahasa Malaysia memiliki induk bahasa yang sama, bahasa Melayu. Jadi, sewajarnyalah memiliki kosakata yang mirip namun kemudian berbeda penetapannya sesuai dengan kebijakan setiap negara.
Referensi:
https://kbbi.kemdikbud.go.id/ (KBBI VI Daring. Pemutakhiran terakhir: Oktober 2023)
https://prpm.dbp.gov.my/ (Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka Edisi Keempat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H