Dua kosakata ini, kahwin dan kawin dapat kita jumpai dalam kegiatan berbahasa sehari-hari. Dua kata tersebut, dalam KBBI VI Daring, kamus resmi mutakhir dari Badan Bahasa, Kemendikbudristek RI, dicantumkan sebagai kata dasar. Berikut penjelasannya,
- kawin: membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah
- kahwin: bentuk tidak baku.
Dalam bahasa Indonesia bentuk kata yang dibakukan adalah kawin. Bentuk kata kahwin ditetapkan sebagian bentuk tidak baku.
Jika kita membuka Kamus Dewan Edisi Keempat, kamus resmi bahasa Malaysia yang diterbitkan oleh Dewan Bahasa dan Pustaka, justru bentuk kata kahwin yang dicantumkan sebagai kata resmi. Berikut penjelasannya,
- kahwin: perikatan yg sah antara lelaki dgn perempuan menjadi suami isteri; nikah.
Demikian juga bila kita mengecek dalam Kamus Dewan daring dalam laman Pusat Rujukan Persuratan Malaysia (PRPM), akan didapatkan definisi yang sama. Saat kita mengecek kata kawin, kita tidak dapat menemukan kata tersebut, baik dalam Kamus Dewan maupun dalam laman PRPM.
Benar peribahasa lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Tiap-tiap negeri atau bangsa berlainan adat kebiasaannya. Termasuk bahasa di dalamnya.
Referensi
Kamus Dewan Edisi Keempat. 2013. Dewan Bahasa dan Pustaka Malaysia.
KBBI VI Daring Badan Bahasa.
https://prpm.dbp.gov.my/Cari1?keyword=kahwin diakses 5 Oktober 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H