Pembaca bersemangat, apakah sudah mengetahui kondisi mutakhir pembakuan bahasa Indonesia untuk kata setop dan stop? Bentuk manakah yang disahkan sebagai kata baku dan dianjurkan digunakan dalam ragam berbahasa resmi?
Jika kita merujuk ke KBBI Edisi Ketiga yang diterbitkan Balai Pustaka pada tahun tahun 2007 untuk cetakan ketiga (cetakan pertama dimulai tahun 2001), kosakata yang disahkan sebagai kata baku adalah setop. Bentuk kata stop dicantumkan namun diarahkan kepada bentuk kata setop.
Setali tiga uang, dalam KBBI Edisi Keempat yang diterbitkan PT Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2015 cetakan kesembilan (cetakan pertama dimulai tahun 2008), kosakata yang disahkan sebagai kata baku adalah setop.Â
Bagaimana pembakuan terakhir dalam KBBI VI Daring? Terjadi perubahan. Bentuk kata setop yang semula dibakukan saat ini harus rela dilabeli kode cak alias cakapan. Dalam petunjuk penggunaan KBBI Daring dijelaskan, label cakapan maksudnya untuk menandai kata yang digunakan dalam ragam takbaku.
Mulai kapan terjadi perubahan tersebut? Kita dapat menggali informasi dari sejarah elemen revisi kamus dalam KBBI VI Daring. Usulan perubahan dilakukan oleh Vita Muflihah Fitriyani sebagai editor, berdasarkan hasil diskusi konsinyasi pemutakhiran KBBI pada tanggal 30 Maret 2021. Perubahan akhirnya terjadi dalam pemutakhiran KBBI pada April 2021.Â
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan, saat ini bentuk kata yang dibakukan adalah stop, alih-alih setop. Para penulis yang masih menggunakan bentuk setop harus menstop dan beralih menggunakan kata stop.
Rujukan:
KBBI Edisi Ketiga. 2007. Depdiknas. Jakarta: Balai Pustaka.
KBBI Edisi Keempat. 2014. Depdiknas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
KBBI VI Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kemendikbudristek RI.