Mohon tunggu...
Tasya Mega Putri
Tasya Mega Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Semester 4 - Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Risiko-Risiko yang Dihadapi Manajemen Perbankan

20 Mei 2021   12:20 Diperbarui: 20 Mei 2021   14:11 4149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan merupakan sektor usaha yang diatur dengan sangat ketat karena alasan-alasan tertentu. Oleh karena itu, pengelolaan Manajemen Risiko Perbankan adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam mencegah terjadinya ancama risiko yang ada. pengelolaan risiko perbankan dilakukan dengan mengindentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi dan berkesinambungan.

Source: repository.uinsu.ac.id

Berdasarkan sumber dari ibf.proxsisgroup.com disebutkan bahwa Manajemen Risiko Perbankan diperlukan bukan hanya di dunia perbankan namun juga dapat diterapkan di berbagai aktivitas. Nah, terdapat beberapa faktor risiko yang dipertimbangkan akan berbeda dari aktivitas yang satu dengan yang lain. Dikarenakan dalam dunia perbankan, hal tersebut sangat menarik untuk disimak mengingat bahwa faktor risiko yang terjadi dapat bersumber dari berbagai faktor serta definisi risikonya terbatas menyangkut kepada kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang. Oleh krena itu, Manajemen Risiko Perbankan diharapkan dapat mengendalikan risiko-risiko yang mungkin timbul untuk mengurangi kerugian yang akan terjadi.

Berdasarkan pada ketentuan Bank Indonesia PBI No 5/8/PBI/2003 dan perubahannya No 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, terdapat 8 (delapan) risiko yang harus dikelola bank. Diantaranya adalah:

Source

  • RISIKO KREDIT

Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko Kredit juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu.

Risiko kredit bersumber dari aktivitas fungsional bank (Perkreditan dan Treasury). Contohnya antara lain adalah:

  1. Bank memberika kredit kepada debitur
  2. Bank mendapatkan dana dari bank lain
  3. Bank melakukan transaksi derivatif
  4. Bank membeli SSB korporasi

Contoh kasus: Bank Indover (Bank komersial di Belanda) telah dipailitkan oleh Pengadilan pada 7 Oktober 2008 karena bank tersebut gagal membayar kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo setara US$ 92 juta. Bank Indover mengalami kesulitan likuiditas karena mengalami kredit macet yang sangat besar.

Beberapa bank nasional lain, diberitakan oleh berbagai media memiliki eksposur pada bank tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Karena Bank Indover dipailitkan oleh otoritas moneter Belanda, maka Bank tersebut tidak beroperasi lagi. Meskipun kasus tersebut belum selesai, namun bank-bank yang memiliki eksposur pada Bank Indover mengahadapi Risiko Kredit.

  • RISIKO PASAR

Risiko Pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif, termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko ini dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.

 Contoh Kasus: Ketika bank terlalu berani menaruh risiko tinggi dalam derivatif hingga bank besar di AS rugi miliaran dolar. Fortune mengulas bahwa penyebab utama adalah kebijakan suku bunga rendah yang dipertahankan The Fed. Kebijakan Bank Sentral tersebut diyakini membuat industri perbankan berlomba-lomba menebus pendapatan yang hilang akibat kecilnya imbal hasil karena mengacu pada bunga The Fed. Kebijakan bunga rendah secara otomatis membuat keuntungan bank berkontraksi karena memaksa bank mengambil risiko yang lebih besar demi mengikuti permintaan pemegang saham. Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh Pemilik saham yang selalu menuntut bank memiliki kinerja yang bagus.

  • RISIKO LIKUIDITAS

Risiko akibat ketidak mampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.

Contoh kasus: Industri Perbankan nasional sempat dihebohkan dengan nasabah-nasabah Bank Century yang panik karena tidak dapat melakukan penarikan dana melalui ATM, penarikan harus dilakukan di kantor Bank, dan jumlahnya dibatasi maksimal Rp1 juta. Bahkan perdagangan saham Bank Century juga dihentikan oleh Otoritas (Suspensi). Dalam waktu singkat Bank Century kalah kliring antar bank di Bank Indonesia.

  • RISIKO HUKUM

Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.

Contoh kasus: Bank tidak dapat mengeksekusi agunan kredit macet, karena agunan tersebut tidak diikat secara sempurna. Bank tidak dapat menagih nasabah korporasi, karena yang menandatangani perjanjian kredit bukanlah orang yang berwenang. Nasabah menuntut bank karena tidak menjelaskan risiko dari produk-produk bank.

  • RISIKO REPUTASI

Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank.

Contoh kasus: Melinda Dee, Pegawai Citibank Menipu nasabah (Melakukan Fraud - contoh ini juga bisa masuk kedalam Risiko Operasional) Kasus Melinda sangat memukul dan mencoreng nama Citibank. Sehingga Reputasi Citibank menurun drastis (ditandai dengan pemberitaan negatif).

  • RISIKO STRATEGIK

Risiko akibat ketidak tepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber Risiko Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.

Contoh kasus: Bank terjun ke bisnis mikro, padahal bank belum memiliki pengalaman. Bank bersaing dengan bank asing dengan bisnis produk terstruktur, padahal belum memiliki infrastruktur sehingga mengalami kerugian.

  • RISIKO KEPATUHAN

Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.

Contoh kasus: 14 Desember 2004 Bank Indonesia membekukan kegiatan usaha (BKU) PT. Bank Global, Tbk. Empat alasan ditutupnya Bank Global Terus memburuknya kondisi keuangan Bank Global. Tidak menyetorkan modal tambahan yang diminta oleh BI. Direksi Bank tidak menunjukan itikad baik untuk patuh pada aturan. Direksi, PE, dan beberapa karyawan diduga telah melakukan tindak pidana dengan merusak dan menghilangkan dokumen-dokumen penting Bank.

  • RISIKO OPERASIONAL

Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.

Contoh kasus: Pemalsuan bilyet deposito oleh staff bank yang kemudian dijadikan agunan kredit. Kesalahan posting uang masuk karena pegawai bank yang ditunjuk kurang pengalaman. Terjadi bencana alam, huru-hara, chaos, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal. Kejahatan keuangan seperti fraud yang sering dilakukan pihak luar, bekerja sama dengan pegawai Bank.

Source: scribd.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun