Mohon tunggu...
tasyafarasya
tasyafarasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca sejarah dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaksa tuntut Guru Supriyani lepas dari perkara hukum tidak berniat jahat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Konawe Selatan

25 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 25 Januari 2025   16:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak Terpenuhinya Unsur Niat Jahat: JPU, yang dipimpin oleh Ujang Sutisna, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari Supriyani dalam tindakan yang dituduhkan. Meskipun ada pengakuan bahwa Supriyani memukul siswa, tindakan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat untuk menganiaya. Sifat Tindakan yang Spontan: JPU menjelaskan bahwa tindakan Supriyani terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan berulang atau terencana. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan23.

Pertimbangan Hukum yang Meringankan: Dalam tuntutannya, JPU juga mencantumkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk status Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009 tanpa pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Selain itu, Supriyanimemilikiduaanakkecilyangmasihmembutuhkanperhatiandankasihsayangdari 

ibunya. Dukungan dari Pihak Sekolah: Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, memberikan pernyataan bahwa tidak ada saksi yang melihat Supriyani melakukan penganiayaan. Ia menjelaskanbahwa Supriyanihanya menegur muridtersebutkarena masalahdisiplin,bukan melakukan kekerasan.

KondisiPsikologisTerdakwa:JPUjugamempertimbangkankondisipsikologisSupriyani 

selama prosespersidangandantekananyangmungkindialaminyaakibat tuduhanini. Halini menunjukkan bahwa situasi tersebut dapat mempengaruhi perilakunya dan tidak mencerminkan karakter aslinya sebagai pendidik. Dengan mempertimbangkan semua faktor di atas, JPU menyimpulkan bahwa Supriyani layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada tanggal 14 November 2024

.Sifat Tindakan Spontan: JPU juga menyatakan bahwa tindakan Supriyani terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan berulang atau terencana. Hal ini menjadi pertimbangan penting karena membedakan antara kekerasan yang disengaja dan kejadian acak13.

Pertimbangan Hukum Meringankan: Dalam persidangannya, JPU memberikan beberapa faktor miring kepada Supriyani, seperti: Status Guru Honorer: Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun tanpa pernahterlibat masalah hukum sebelumnya.

Kondisi Keluarga: Terdakwa memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya. Sikap Sopan Selama Persidangan: Supriyani menunjukkan sikap sopan selama persidangan, yang menjadi faktor tambahan untuk meringankan tindakannya3.

BerdasarkanPertimbanganHukum:JPUjugamengklarifikasibahwameskipunperbuatan 

pidanadapatdibuktikan,unsursifatjahat(mensrea)tidakterbukti.Olehkarenaitu,terdakwa tidak bisa dikenai pidana. Dengan demikian, JPU menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan terhadap Supriyani tidak terpenuhi, sehingga ia layak dibebaskan dari sega la tuduhan ihwal kekerasan terhadap muridnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun