Tidak Terpenuhinya Unsur Niat Jahat: JPU, yang dipimpin oleh Ujang Sutisna, menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari Supriyani dalam tindakan yang dituduhkan. Meskipun ada pengakuan bahwa Supriyani memukul siswa, tindakan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana karena tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat untuk menganiaya. Sifat Tindakan yang Spontan: JPU menjelaskan bahwa tindakan Supriyani terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan berulang atau terencana. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan23.
Pertimbangan Hukum yang Meringankan: Dalam tuntutannya, JPU juga mencantumkan beberapa faktor yang meringankan, termasuk status Supriyani sebagai guru honorer yang telah mengabdi sejak 2009 tanpa pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Selain itu, SupriyanimemilikiduaanakkecilyangmasihmembutuhkanperhatiandankasihsayangdariÂ
ibunya. Dukungan dari Pihak Sekolah: Kepala SD Negeri 4 Baito, Sanaali, memberikan pernyataan bahwa tidak ada saksi yang melihat Supriyani melakukan penganiayaan. Ia menjelaskanbahwa Supriyanihanya menegur muridtersebutkarena masalahdisiplin,bukan melakukan kekerasan.
KondisiPsikologisTerdakwa:JPUjugamempertimbangkankondisipsikologisSupriyaniÂ
selama prosespersidangandantekananyangmungkindialaminyaakibat tuduhanini. Halini menunjukkan bahwa situasi tersebut dapat mempengaruhi perilakunya dan tidak mencerminkan karakter aslinya sebagai pendidik. Dengan mempertimbangkan semua faktor di atas, JPU menyimpulkan bahwa Supriyani layak dibebaskan dari segala tuntutan hukum terkait kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada tanggal 14 November 2024
.Sifat Tindakan Spontan: JPU juga menyatakan bahwa tindakan Supriyani terjadi secara spontan dan bukan merupakan tindakan berulang atau terencana. Hal ini menjadi pertimbangan penting karena membedakan antara kekerasan yang disengaja dan kejadian acak13.
Pertimbangan Hukum Meringankan: Dalam persidangannya, JPU memberikan beberapa faktor miring kepada Supriyani, seperti: Status Guru Honorer: Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun tanpa pernahterlibat masalah hukum sebelumnya.
Kondisi Keluarga: Terdakwa memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya. Sikap Sopan Selama Persidangan: Supriyani menunjukkan sikap sopan selama persidangan, yang menjadi faktor tambahan untuk meringankan tindakannya3.
BerdasarkanPertimbanganHukum:JPUjugamengklarifikasibahwameskipunperbuatanÂ
pidanadapatdibuktikan,unsursifatjahat(mensrea)tidakterbukti.Olehkarenaitu,terdakwa tidak bisa dikenai pidana. Dengan demikian, JPU menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam dakwaan terhadap Supriyani tidak terpenuhi, sehingga ia layak dibebaskan dari sega la tuduhan ihwal kekerasan terhadap muridnya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI