Mohon tunggu...
Tasya Fajriati
Tasya Fajriati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

volly ball

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengambilan Keputusan Hukum di Indonesia

25 Juni 2024   15:33 Diperbarui: 25 Juni 2024   17:10 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pengambilan keputusan hukum di Indonesia melibatkan penerapan berbagai teori hukum, prinsip, dan pendekatan yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Berikut adalah beberapa konsep utama dalam pengambilan keputusan hukum di Indonesia serta referensi yang relevan dari para ahli: Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo) Konsep: Hukum progresif menekankan bahwa hukum harus berfungsi untuk melayani dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Pendekatan: Pengambilan keputusan hukum harus fleksibel dan tidak kaku, menyesuaikan dengan perkembangan sosial untuk mencapai keadilan substantif.

Masalah penegakan hukum merupakan masalah yang tidak sederhana, bukan saja karena kompleksitas sistem hukum itu sendiri, tetapi juga rumitnya jalinan hubungan antara sistem hukum dengan sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya masyarakat. Sebagai suatu proses, penegakan hukum pada hakekatnya merupakan variabel yang mempunyai korelasi dan interdepedensi dengan faktor-faktor lain. Faktor yang terkait yang menentukan proses penegakan hukum sebagaimana diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman, yaitu komponen subtansi, struktur dan kultur. Beberapa komponen tersebut termasuk ruang lingkup bekerjanya hukum sebagai suatu sistem. Kesemua faktor tersebut akan sangat menentukan proses penegakan hukum dalam masyarakat dan tidak dapat dinafikan satu dengan yang lainnya. Kegagalan pada salah satu komponen akan berimbas pada faktor yang lain.

Contoh Kasus 

1. Kasus nenek minah

Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Lalu, dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud. Tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu. Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian.

2. Kasus Kriminalisasi Pemulung

PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Pria 38 tahun ini dipaksa mengakui memiliki ganja oleh sejumlah oknum polisi ini.Orang nomor 1 di tubuh Polri waktu itu, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri pun turun tangan untuk menindaklanjuti kasus dugaan rekayasa ini. Dia langsung menelpon Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono untuk meminta kepastian adanya rekayasa tersebut. Dalam sidang disiplin Propam Polres Jakpus menjatuhkan hukuman kepada 4 polisi yang terlibat dalam rekayasa kasus kepemilikan ganja terhadap pemulung Chairul Saleh ini. Kanit Narkoba Polsek Kemayoran Aiptu Suyanto didemosi sedangkan penyidik Brigadir Rusli ditunda kenaikan pangkatnya selama 1 tahun.

Kemudian Aiptu Ahmad Riyanto ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun, serta dimutasi secara demosi. Dan untuk Brigadir Dicky ditempatkan ke tempat khusus selama 7 hari.

3. Kasus Prita Mulyasari

Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29 Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Namun, semenjak hukum modern digunakan, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan (searching of justice). Pengadilan tidak lebih hanya menjadi lembaga yang berkutat pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan keadilan sebagai trade mark-nya selama ini. Keadilan telah mati secara dramatis di lembaga-lembaga peradilan di bawah rezim hukum modern. Tidak hanya itu, hukum kemudian dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Lembaga peradilan yang semula sebagai house of justice harus berubah menjadi tempat untuk menerapkan peraturan perundang-undangan dan prosedur.

 Indonesia, setelah beberapa kali pergantian presiden justru penegakan hukumnya semakin terpuruk. Sehingga suka atau tidak, keterpurukan hukum akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan lain, terutama di bidang perekonomian bangsa. Karena hal ini merupakan jantung kehidupan suatu bangsa dalam melakukan aktifitasnya. Semaksimal apapun yang dilakukan dalam bidang ekonomi oleh para pakar ekonomi kita, tetapi sepanjang bangsa ini belum mampu solusi dan jalan keluar dari keterpurukan hukumnya, hanya merupakan angan-angan belaka. Hal yang sangat disayangkan, sistem hukum Indonesia mengalami keterpurukan yang luar biasa. Karena setelah sepuluh tahun, masyarakat mandambakan adanya supremasi hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik, tetapi hal itu hanya merupakan sebuah wacana yang tak kunjung datang bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin semrawut.

DAFTAR PUSTAKA

Rizky Dermawan. (2004). Pengambilan Keputusan Landasan Filosofis, Konsep, dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta

Jogiyanto. (2003). Sistem Teknologi Informasi. Andi: Yogyakarta

Maman Ukas. (2004). Manajemen: Konsep, Prinsip, dan Aplikasi. Bandung: Agnini Bandung

March, J. G., & Simon, H. A. (1958). "Organizations." New York: Wiley.

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. , Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No 48 Tahun 2009. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt.

A. Mukthie Fadjar, Keprihatinan Memudarnya Penegakan Hukum dan Kewibawaan Hukum diIndonesia (Suatu Refleksi Kritis Provokatif), Buletin Forum Doktor Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Edisi Ke-2, Juli 2011, hlm. 5

 

Internet :

https://news.detik.com/berita/d-1775253/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun