Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan. Namun, semenjak hukum modern digunakan, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan (searching of justice). Pengadilan tidak lebih hanya menjadi lembaga yang berkutat pada aturan main dan prosedur. Hukum kemudian tidak lagi dapat menyediakan keadilan sebagai trade mark-nya selama ini. Keadilan telah mati secara dramatis di lembaga-lembaga peradilan di bawah rezim hukum modern. Tidak hanya itu, hukum kemudian dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Lembaga peradilan yang semula sebagai house of justice harus berubah menjadi tempat untuk menerapkan peraturan perundang-undangan dan prosedur.
 Indonesia, setelah beberapa kali pergantian presiden justru penegakan hukumnya semakin terpuruk. Sehingga suka atau tidak, keterpurukan hukum akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan lain, terutama di bidang perekonomian bangsa. Karena hal ini merupakan jantung kehidupan suatu bangsa dalam melakukan aktifitasnya. Semaksimal apapun yang dilakukan dalam bidang ekonomi oleh para pakar ekonomi kita, tetapi sepanjang bangsa ini belum mampu solusi dan jalan keluar dari keterpurukan hukumnya, hanya merupakan angan-angan belaka. Hal yang sangat disayangkan, sistem hukum Indonesia mengalami keterpurukan yang luar biasa. Karena setelah sepuluh tahun, masyarakat mandambakan adanya supremasi hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan baik, tetapi hal itu hanya merupakan sebuah wacana yang tak kunjung datang bahkan keterpurukan hukum di Indonesia semakin semrawut.
DAFTAR PUSTAKA
Rizky Dermawan. (2004). Pengambilan Keputusan Landasan Filosofis, Konsep, dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta
Jogiyanto. (2003). Sistem Teknologi Informasi. Andi: Yogyakarta
Maman Ukas. (2004). Manajemen: Konsep, Prinsip, dan Aplikasi. Bandung: Agnini Bandung
March, J. G., & Simon, H. A. (1958). "Organizations." New York: Wiley.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. , Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU No 48 Tahun 2009. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt.
A. Mukthie Fadjar, Keprihatinan Memudarnya Penegakan Hukum dan Kewibawaan Hukum diIndonesia (Suatu Refleksi Kritis Provokatif), Buletin Forum Doktor Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Edisi Ke-2, Juli 2011, hlm. 5
Â
Internet :