Febriani, S., Setyaningrum, N., & Hadi, N. S. (2019). PROFIL KERACUNAN DI FASILITAS KESEHATAN TERSIER KOTA YOGYAKARTA PERIODE 2016 --2017. Kartika: Jurnal Ilmiah Farmasi, 7(2), 58-65.
Fahreza, A. R. (2023). Pengawasan Kementerian Kesehatan Dan BPOM Atas Peredaran Obat Sirup Anak Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut. Jurnal Hukum Magnum Opus.
Nur, S., & Harsono, H. (2024). PERANAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA OBAT TRADISIONAL TAWON KLANCENG RAJA SIRANDI STUDI KASUS BPOM BANYUWANGI. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8(7).
Pratidina, M. G. (2024). Tanggung Jawab Hukum Bagi Produsen Obat Sirup Anak yangBerbahan Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Referendum : Jurnal Hukum Perdata dan Pidana.Â
Tharif, R. M., & Wiyanti, D. (2024). Tanggung Jawab Produsen Obat yang Mengakibatkan Gagal Ginjal Akut pada Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 4(1), 9-16.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H