Mohon tunggu...
Natasya Khansa  Aqilah
Natasya Khansa Aqilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Prodi Teknik Informatika, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan terhadap Perempuan

21 Juni 2022   18:59 Diperbarui: 21 Juni 2022   19:43 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Tidak sedikit kekerasan kepada perempuan yang terjadi di Indonesia, banyak sekali kasus di Indonesia, sudah banyak juga yang menjadi korban, seperti pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan contoh lain nya. 

Akan tetapi masih banyak masyarakat yang menganggap enteng atau sepele kepada kasus ini, ada pula masyarakat yang enggan menolong karna takut kepada sang pelaku kekerasan atau pelecehan seksual itu. 

Dan sering kali korban pelecehan seksual takut untuk berbicara kepada teman, kerabat atau orang terdekat yang ada di sekitar karena adanya tekanan dari sang pelaku. Ada pula yang merasa malu, padahal kekerasan atau pelecehan seksual padahal ia adalah korban.

Kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan akan berdampak terhadap Kesehatan mental seseorang, entah dia merasa takut Ketika bertemu orang lain, hilang rasa percaya kepada orang lain bisa juga menjadi trauma seumur hidup ada pula yang sampai bunuh diri. Yang kedua berdampak kepada fisik, seperti terkena penyakit HIV, bahkan bisa sampai merusak organ internal.

Contoh kekerasan terhadap perempuan yang baru terjadi di Indonesia yaitu pencabulan yang terjadi di pesantren oleh guru nya sendiri. Yang pada akhirnya sang guru tersebut mendapat kan hukuman mati. 

Di Indonesia sendiri terdapat hukum tentang kekerasan terhadap perempuan, yaitu Pasal 91 yang berisi tentang pelecehan seksual , (1) Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 (satu) bulan.

Oleh karna itu kita sebagai perempuan jangan lah mau di tindas oleh laki laki yang tidak bertanggung jawab. jika kita merasa di lecehkan, atau adanya tindakan kekerasan di depan mata kita segera lah lapor kepada pihak yang berwajib, jangan hanya berdiam saja, karna sang korban butuh bantuan kita.

(Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen FH Unissula) dan Natasya Khansa Aqilah (Mahasiswa Teknik Informatika, FTI, Unissula)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun