Mohon tunggu...
Tasya AuliaFebriyanti
Tasya AuliaFebriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo! Saya Tasya Aulia Febriyanti, mahasiswa Telkom University Prodi Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Museum Sri Baduga: Mengulik Sejarah Mata Uang Republik Indonesia (RI)

12 November 2023   14:45 Diperbarui: 12 November 2023   15:26 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kota Bandung tak hanya terkenal tempat wisata dan kulinernya. Kota Bandung juga di dalam nya banyak sejarah yang bisa diulik, salah satu nya yaitu sejarah mata uang Republik Indonesia (RI) yang terdapat di Museum Sri Baduga Bandung.

Kemerdekaan Indonesia yang masih muda banyak mendapat campur tangan dari berbagai pihak. Saat itu sedang terjadi “perang ekonomi”, karena dua pihak yang bermusuhan, RI dan NICA, bekerja sama mencetak dan mengedarkan uang untuk meraih simpati masyarakat.

Untuk mematahkan pejuang-pejuang RI, NICA melakukan razia besar-besaran terhadap percetakan ORI yang berada di Jakarta. Akhirnya pemerintah RI menetapkan kebijakan kepada daerah-daerah seperti, Banten, Lampung, Jambi, Palembang, Bengkulu, dan lain-lain untuk mencetak ORI sendiri atau disebut ORIDA. 

https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2022/05/30/Oeang_Republik_Indonesia_Daerah_ORIDA-2022_05_30-05_02_41_2b81a328a5307d788ecd7b99f561a8e5_9
https://cdn1.katadata.co.id/media/images/thumb/2022/05/30/Oeang_Republik_Indonesia_Daerah_ORIDA-2022_05_30-05_02_41_2b81a328a5307d788ecd7b99f561a8e5_9

Pemerintah menerbitkan ORI (Oeang Repoeblik Indonesia) yang mulai beredar pada tanggal 30 Oktober 1946. ORI sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pada saat pertama kali diterbitkan, ORI tidak dapat langsung didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Akibat adanya ancaman dari pihak Belanda atas peredaran ORI.

Pada tanggal 10 Maret 1950, Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai mentri dalam kabinet Hatta II mengeluarkan kebijakan menggunting uang "merah" NICA dan De Javasche Bank dari pecahan Rp. 5 ke atas menjadi 2. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari semula sampai tanggal 9 Agustus pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Sedangkan guntingan kanan dapat ditukar dengan obligasi negara.

Kemudian pemerintah RI mengeluarkan uang logam 50 sen, seri pahlawan sebagai upaya penghargaan terhadap Pahlawan nasional seperti Pangeran Diponegoro. Untuk menanamkan kesadaran masyarakat terhadap laju pertambahan penduduk, pemerintah merencanakan program Keluarga Bencana (KB). Dengan program ini ternyata berhasil, dengan Presiden Suharto pada tanggal 8 Juni 1989 memperoleh piagam Penghargaan Kependudukan dari PBB, atas keberhasilan nya menenamkam kesadaran kepada masyarakat untuk ikut melaksanakan keluarga berencana.

Mata uang digunakan untuk alat tukar yang sah dan melakukan transaksi ekonomi di suatu negara. Uang Rupiah kertas atau pun logam seiring dengan berjalan nya perkembangan zaman, mengalami perubahan dari segi tampilan maupun ukuran. Setiap mata uang memiliki karakteristik nya sendiri dan kegunaan nya sendiri untuk masyarakat gunakan. Maka dari itu, kita harus terus melestarikan dan mengetahui sejarah agar tidak salah dalam pengetahuan akan daerah kita sendiri dan juga carilah pengetahuan dan pengalaman agar kita dapat mendapatkan uang yang banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun