Belum lama ini, pemerintah mengumumkan penutupan TikTok Shop di Indonesia. TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan TikTok Shop tidak memiliki izin transaksi e-commerce. Ia mengungkapkan, TikTok Shop hanya mengantongi izin dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengakibatkan TikTok  Shop ditutup secara resmi dengan alasan social commerce menjadi ajang promosi dan dilarang bertransaksi. Inilah penyebab Tiktok Shop ditutup di Indonesia.
90 persen  produk yang dijual di TikTok Shop adalah produk impor atau dari luar negeri. Ada sekitar 123 juta orang bertransaksi di platform TikTok Shop ini. Dan Potensi ekonomi digital kurang lebih Rp 11.250 triliun.
Dari angka-angka tersebut dapat disimpulkan bahwa bahaya predatory pricing dalam ekosistem dunia usaha akan mengancam kedaulatan perekonomian nasional dan daerah. Pendekatan seperti ini bisa dikatakan merupakan penjajahan melalui produk teknologi digital di era modern seperti yang diutarakan Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya. Oleh karena itu, hal ini merugikan pihak-pihak seperti pengusaha produk Indonesia atau UMKM. Presiden Joko Widodo  berharap masyarakat Indonesia tidak sekedar menjadi konsumen, karena masyarakat Indonesia banyak mengonsumsi barang-barang luar,  namun juga harus  menjadi produsen barang-barang lokal dan kemudian menjual barang-barang tersebut kepada masyarakat Indonesia melalui platform e-commerce.
TikTok Shop juga membawa keuntungan tersendiri khususnya bagi banyak UMKM. Melalui fitur ini, para pelaku UMKM dapat bersinergi memasarkan dan mempromosikan produknya sehingga memperluas jangkauannya. Hal ini juga menguntungkan konsumen. TikTok Shop memungkinkan konsumen memiliki lebih banyak pilihan baik dari jenis produk, kualitas, harga, promosi, dan lain-lain, sehingga membuat harga menjadi lebih menarik dimata konsumen.
Dampak ditutupnya TikTok Shop ada sisi negatif dan positifnya. Sisi positifnya, dari sudut pandang persaingan usaha, penutupan toko Tik Tok Shop kan membantu mengurangi perang harga, predatory pricing yang selama ini merugikan para pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Faktanya, praktik predatory pricing ini juga melibatkan penjualan barang impor ilegal dengan harga murah melalui social e-commerce.
Padahal, dampak positif utama dari penutupan TikTok Shop adalah terhadap penjual atau pedagang offline. Terutama terkaitnya perang harga. TikTok Shop diketahui menjual produk jauh lebih murah dibandingkan toko atau pasar. Contohya, pedagang di Pasar Tanah Abang merasa dirugikan dengan berjualan online karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah.
Mengurangi dampak kepada konsumen yang sering tergiur barang dengan harga yang murah atau secara implusif mencheck out barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan karena tergiur mumpung harga murah Hal ini berdampak pada kualitas produknya, ketika suatu perusahaan berusaha menurunkan harga jual secara signifikan tentu akan mengorbankan hal lain, yang dikorbankan saat ini adalah kualitas produk atau pelayanannya. Harga jualnya  yang sangat murah, tentunya penjual  pasti tidak dapat menjual barang dengan kualitas yang baik karena itu tidak membuat pedagang memperoleh kembali modal yang dikeluarkannya
Dampak penutupan TikTok Shop terhadap usaha kecil, menengah, dan mikro, Pelarangan TikTok Shop tentu akan menyebabkan usaha kecil, menengah, dan mikro kehilangan cakupan pasar yang luas ini dan harus memulai  kembali strategi pemasaran untuk mencari cakupan pasar baru di platform penjualan lain dari awal.
Larangan TikTok Shop ini telah menghambat perkembangan usaha kecil, menengah, dan mikro serta akan menyulitkan pelaku usaha kecil, menengah, dan mikro yang sebelumnya sangat bergantung pada fitur penjualan ini , untuk menemukan platform e-commerce alternatif dan yang efektif lainnya. Karena mereka pasti akan dirugikan dari segi pasar, dan jika berpindah ke platform penjualan lain, tingkat penjualan produk pasti akan turun.
Dengan ditutupnya  TikTok Shop ini, para penjual beralih ke platform e-commerce lain, terutama Shopee dan Tokopedia. Namun sebenarnya ini tidak begitu sulit karena penjual dan pembeli seringkali memiliki banyak akun di platform berbeda. Jadi dampak penutupan ini TikTok Shop hanyalah pergeseran  atau perpindahan tempat berjualan saja.
Meski terdapat pro dan kontra bagi semua pihak, namun hal ini tentu bukan jalan buntu bagi pemerintah dalam memberikan keadilan kepada seluruh pihak yang terdampak.Pemerintah menjadikan pengelolaan transaksi elektronik atau e-commerce sebagai agenda penting dengan menggunakan perangkat yang ada. Meski merupakan upaya terakhir, pemerintah memutuskan untuk  tetap melarang TikTok beroperasi sebagai social commerce (TikTok Shop) di Indonesia.
Di tengah perkembangan teknologi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus mampu beradaptasi melalui penjualan toko online dan promosi media sosial. Bagi jutaan penjual di TikTok Shop yang terkena dampak peraturan penutupan ini, mereka bisa beralih berjualan di platform jual beli lain. Oleh karena itu, regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia merupakan solusi terbaik bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H