Meski terdapat pro dan kontra bagi semua pihak, namun hal ini tentu bukan jalan buntu bagi pemerintah dalam memberikan keadilan kepada seluruh pihak yang terdampak.Pemerintah menjadikan pengelolaan transaksi elektronik atau e-commerce sebagai agenda penting dengan menggunakan perangkat yang ada. Meski merupakan upaya terakhir, pemerintah memutuskan untuk  tetap melarang TikTok beroperasi sebagai social commerce (TikTok Shop) di Indonesia.
Di tengah perkembangan teknologi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) harus mampu beradaptasi melalui penjualan toko online dan promosi media sosial. Bagi jutaan penjual di TikTok Shop yang terkena dampak peraturan penutupan ini, mereka bisa beralih berjualan di platform jual beli lain. Oleh karena itu, regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia merupakan solusi terbaik bagi semua pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H