Nah, hal ini dilakukan agar di dalam masa transisi terhadap kas dapat menutup defisit yang berpeluiang cash flow. Peminjaman ini juga memiliki jangka satu tahun dengan tanpa dikenakan bunga pinjaman oleh Bank BJB. Â Â Diharapkan surat pengajuan pinjaman yang diajukan pada 29 April 2020 ini dapat memiliki prinsip transparansi dan akuntibilitas yang sangat dijunjung tinggi, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana untuk faktor kepentingan pribadi. Sehingga, nantinya dana ini dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai tupoksinya dalam membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat ditengah pandemic covid-19 ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H