Mohon tunggu...
Tasya Amelia Auranisa
Tasya Amelia Auranisa Mohon Tunggu... Insinyur - be an extraordinary is a must.

S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember NIM 191910501028

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Perimbangan di Tengah Pandemi Covid-19

16 April 2020   17:19 Diperbarui: 16 April 2020   17:15 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Ketentuam Umum UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Perimbangan keuangan adalah sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.

  • Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Di tahun 2020 ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menginstruksikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2020. Hal ini berkaitan dengan pandemic covid-19 yang mengharuskan pemerintah mendahulukan kebutuhan barang atau jasa untuk penanganan virus corona (Covid-19). Kebijakan ini tentunya berdampak kepada daerah lain, dimana setiap daerah harus bisa mengolah atau merombak APBD nya. Seperti yang terjadi kepada APBD Kabupaten Buleleng.

Postur APBD Kabupaten Buleleng tahun 2020, dipastikan akan mengalami perombakan yang cukup signifikan, akibat wabah virus Corona (Covid-19). Saat ini saja, pemerintah pusat sudah berencana akan mengurangi dana transfer ke daerah sebesar 10%. Kemudian sumber dana dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diperediksi menurun hingga 70%.

Di sisi lainnya, penanganan Covid-19 membutuhkan dana yang tidak sedikit. Untuk sementara Pemkab Buleleng baru mengalokasikan dana pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. APBD Buleleng tahun 2020 dirancang sebesar Rp 2,320 triliun yang bersumber dari Dana Perimbangan atau dana transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,333 triliun, PAD sebesar Rp 402, 217 miliar, dan pendapatan daerah lainnya yang sah sebesar Rp 585,135 miliar.

Dana Perimbangan terbagi menjadi, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 1,009 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 290,963 miliar, dan Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 33 miliar. Sedangkan PAD Buleleng bersumber dari Hasil Pajak Daerah sebesar Rp 181,400 miliar, retribusi sebesar Rp 30,297 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp 16,650 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 173,870 miliar.

Sementara untuk Pendapatan Daerah lainnya yang sah terdiri dari, Pendapatan Hibah sebesar Rp 88,801 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Pemerintah Daerah lainya Rp 170, 591 miliar, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp 169,990 miliar, BKK provinsi dan pemerintah daerah lainya sebesar Rp 155,751 miliar.

Nah, di dalam situasi pandemi Covid-19, dana-dana sebagai sumber pendapatan daerah Buleleng diperkirakan akan berkurang, bahkan kemungkinan ada yang batal diberikan. Data yang sudah pasti, pemerintah pusat sudah menutup pengamprahan DAK untuk kegiatan fisik sebesar Rp 35 miliar. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng tidak bisa melaksanakan kegiatan fisik yang sudah dirancang. Selain itu pemerintah pusat juga akan mengurangi dana transfer seperti DAU, DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) masing-masing 10 persen. Pemprov Bali juga kabarnya akan mengurangi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk Buleleng.

Pandemi Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap perimbangan keuangan di Indonesia. Dimana selurug dana anggaran yang sudah direncanakan jauh hari harus mengalami segala macam perombakan agar dapat dialokasian optimal untuk menangani kondisi seperti ini. Hal ini juga merupakan hal yang sangat vital terhadap peemrintahan Indonesia. Dana yang sekarang sudah direncanakan tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring dengan terus berkembang pesatnya pandemic covid-19.

Tanggung jawab yang besar pula harus diemban Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti dan semua staff. Dimana harus tetap menyeimbangkan dana yang harus disalurkan agar tetap stabil dan tetap memprioritaskan dana untuk penanggulangan Covid-19. Bagaimanapun juga, tetaplah berdo'a dan jaga kesehatan agar negeri ini baik baik saja ditengah pandemic ini, semoga segerah pulih sehingga seluruh peradaban manusia dapat kembali ke awal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun