Wilayah pesisir merupakan wilayah peralihan antara darat dan laut yang bagian lautnya masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan, dan bagian daratannya masih dipengaruhi oleh aktivitas lautan seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin. Mendefinisikan wilayah pesisir sebagai wilayah daratan dan perairan yang dipengaruhi oleh proses biologis dan fisik dari perairan laut maupun dari daratan, dan didefinisikan secara luas untuk kepentingan pengelolaan sumber daya alam.
Masyarakat yang hidup di daerah pantai biasa disebut sebagai masyarakat pesisir. Sebagai masyarakat yang hidup dekat dengan wilayah perairan maka mata pencaharian mereka pada umunya adalah nelayan. Karakteristik masyarakat pesisir pada umumnya adalah keras dan bersifat terbuka.
Mengingat bahwa kawasan pesisir adalah merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam dan ekosistem yang paling produktif maka kawasan pesisir mempunyai daya tarik yang luar biasa bagi manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Aktivitas manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam cenderung berlebihan dan merusak ekosistem yang ada sehingga semakin hari semakin rusak dan semakin menurun kualitas fungsi ekosistem dimaksud.
Salah satu contoh pantai wilayah Deli Serdang Desa Palu Sibaji, biasanya masyarakat sering menyebutnya "pantai labu". Miris sekali ketika melihat keadaan perumahan dan pemukiman warga yang  kumuh, material bangunan banyak menggunakan kayu, keadaan rumah yang sumpek dan tidak leluasa, air limbah yang tidak dikelola dengan baik, tidak adanya tempat pembuangan sampah, terbatasnya air bersih untuk konsumsi, rawan terjadi bencana alam. Dari pendapat beberapa warga disana mengatakan bahwa kurangnya kepedulian terhadap kepengurusan dan pembangunan pantai dari pihak yang bersangkutan, selain itu masyarakat juga tidak bijak untuk mengelola sumber daya alam yang ada. Sehingga turun nilai fungsi ekosistem dan nilai ke estetikan pantai sebagai tempat wisata.
Yonvitner et al.,(2019) beberapa alasan lain yang terkait dengan sifat sumber daya pesisir tersebut adalah :
1.Wilayah yang paling tertekan karena berbagai kegiatan pembangunan dan dampak pembangunan,
2.Wilayah yang kurang diperhatikan, dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana umum,
3.Wilayah yang paling mudah dan banyak diakses karena secara geografis paling mudah dan murah,
4.Wilayah yang mudah berubah karena sifat-sifat biofisiknya,
5.Pertambahan penduduk yang tinggi, rendahnya kualitas penduduk, dan pada umumnya menjadi tempat berkembangnya kriminalitas,
6.Sumber daya pesisir sering bersifat akses terbuka (open access), paling tidak secara de-facto demikian adanya.
Yulvitrawasih, (2013) Adapun syarat rumah yang sehat harus mempunyai fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
1.Penyediaan air bersih yang cukup
2.Pembuangan tinja
3.Pembuangan air limbah (air bekas)
4.Tempat pembuangan sampah
5.Fasilitas dapur
6.Ruang berkumpul keluarga
7.Untuk rumah di pedesaan lebih cocok adanya serambi (serambi muka atau belakang)
Dari hasil survey yang telah dilalukan oleh beberapa mahasiswa universitas negri sumatera utara, kami melihat bahwa pemukiman dan perumahan masyarakat pesisir khusunya daerah Deli Serdang Desa Palu Sibaji belum memenuhi syarat-syarat rumah sehat diatas, Semoga kedepanya pihak-pihak terkait meberikan perhatian khusus untuk masyarakat pesisir daerah Deli Serdang, dan mencapai kesetaraan hidup dan kesejateraan hidup untuk masyarakat pesisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H