Mohon tunggu...
TASYA HESTIFITRIANI
TASYA HESTIFITRIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masiswi Ilmu Hukum

Saya merupakan seorang mahasiswi yang menyukai tantangan dan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Protes tentang JHT, Ribuan Buruh di Semarang Melakukan Demo

11 Oktober 2022   19:00 Diperbarui: 24 Oktober 2022   14:29 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis Oleh Tasya Hesti Fitriani Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung  Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Unissula)

Para buruh akan menggelar demo aksi unjuk rasa hal ini dikarenakan penolakan terhadap aturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua atau JHT.

Selain itu para buruh meminta kepada Preside Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah,aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang acara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) dianggap sangat merugikan para buruh.Dengan berlakunya aturan Permenaker yang baru ini,JHT baru dapat dicairkan oleh para pekerja pada usia 56 tahun.

 Sebelum melanjutkan penulisan ini,penulis akan membahas membahas tentang apa yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan dan apa yang dimaksud dengan BPJS Ketengakerjaan.

Hukum Ketenagakerjaan adalah Hukum yang mengatur tentang tenaga kerja yang didasari oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Molenaar  Hukum ketenagakerjaan adalah bagi hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara pekerja dengan majikan antara pekerja dengan pekerja dan antara pekerja dengan pengusaha.

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yaitu salah satu progam publik di Indonesia yang memberikan Perlindungan diri bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelanggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dibidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu Bernama PT Jamsostek (Persero) adalah pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja,namun sesuai dengan adanya UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS,PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Perlu diketahui bahwa JHT ini merupakan iuran bersama antara para buruh atau pekerja dan pengusaha.Buruh membayar 2%,sedangkan pengusaha membayar 3,7% dari upah yang diterima setiap bulannya,JHT diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh/pekerjaa untuk persiapan di masa pensiun yang akan datang kelak.

Sebelumnya,Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KSPN Slamet Kaswanto meneggaskan,pihaknya menolak adanya aturan Permanker Nomor 2 Tahun 2022

"Tolak dan cabut Permanker itu,karena telah mencedarai hati bagi kaum pekerja Indonesia"tegas Slamet kepada wartawan

Selain itu,pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mengembalikan aturan pencairan JHT ke aturan yang sebelumnya yaitu setelah hubungan kerja berakhir,JHT bisa dicairkan setelah satu bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun