Senjata nuklir merupakan suatu alat berupa peledak yang mana senjata ini memperoleh kekuatan ledakannya berasal dari reaksi nuklir, baik itu reaksi nuklir berupa reaksi fisi maupun reaksi nulklir yang merupakan gabungan dari reaksi fisi dan reaksi fusi.Â
Dilepaskannya sebagian besar energy yang berasal dari sejumlah kecil massa, yang mana senjata nuklir dengan alat peledaknya yang kecil dimungkinkan bisa menghancurkan suatu tempat dengan ledakannya atau api, serta radiasi yang muncul.Â
Senjata yang dapat memusnahkan secara massal merupakan sebutan untuk senjata nuklir, yang mana dalam penggunaan dan juga untuk mengendalikannya telah dijadikan sebagai bagian dari kebijakan internasional dimulai dari hadirnya senjata nuklir ini. Dalam suatu senjata nuklir terdapat struktur senjata yang rumit apabila dibandingkan dengan apa yang dapat dilihat dari bagian luarnya.Â
Didalam sebuah senjata nuklir tersimpan satu atau lebih massa subkritis dengan keadaan stabil yang dibawa apabila dibandingkan dengan melakukan penginduksian massa kritis dengan tujuan untuk peledakan. Selain itu kerumitan juga terasa dimana harus dipastikannya bahwa reaksi secara terus-menerus harus menghabiskan sebagian besar material sebelum sejumlah material tersebut terpental dengan jauh. (Basri, 2014)
Dengan menggunakan senjata nuklir tentunya memunculkan akan adanya beberapa manfaat terkait penggunaannya, akan tetapi selain memunculkan manfaat senjata nuklir juga dapat memunculkan ancaman bahaya yang mengikutinya yang mana hal ini bisa berdampak kepada masyarakat dan wilayah yang terkena ancaman dari senjata nuklir.
 Lalu apa yang menjadi manfaat serta bahaya dari adanya penggunaan senjata nuklir ini? Penggunaan senjata nuklir dapat memberikan sejumlah ancaman yang sangat besar bagi seluruh umat manusia yang ada di muka bumi ini.Â
Apabila kita kilas balik dari Perang Dunia II, dimana adanya peristiwa dijatuhinya bom atom pada dua wilayah di Jepang yaitu wilayah Hiroshima dan juga Nagasaki dengan Amerika Serikat sebagai pelakunya.Â
Maka dari ini dapat dilihat bahwa dengan adanya penyebaran serta penggunaan senjata nuklir dapat menimbulkan keadaan yang dapat membahayakan manusia beserta dengan lingkungan yang berada disekitarnya, hal ini diakibatkan oleh adanya dampak yang timbul berupa kerusakan-kerusakan akibat ledakan yang terjadi.Â
Selain itu dengan menggunakan serta menyebarkan senjata nuklir dapat dampak berupa adanya radiasi yang timbul akibat ledakan yang terjadi sehingga dapat memberikan pengaruh yang tidak baik bagi wilayah-wilayah terjadinya ledakan senjata nuklir.Â
Hal lain yang dapat membahayakan dari penggunaan senjata nuklir ialah dampak yang dianggap sangat besar yaitu dapat melenyapkan umat manusia.
Selain dapat memberikan dampak yang dapat membahayakan, ternyata teknologi nuklir juga dapat memberikan beberapa manfaat untuk pembangkit listrik, selain itu teknologi nuklir bermanfaat dalam bidang kedokteran nuklir dengan dimanfaatkannya radiosotop dengan tujuan untuk menemukan letak kanker tanpa harus dilakukannya pembedahan, selain itu denga tujuan untuk membunuh sejumlah sel-sel kanker dengan melalui radioterapi.Â
Dalam bidang lainnya seperti digunakanya untuk pengawetan makanan dengan tujuan untuk mencegah adanya parasite dan hama.Â
Dalam bidang pertenakan radiostop digunakan dengan tujuan untuk varietas tahan akan penyakit dan juga tahan akan cuaca. Dalam bidang industry dan juga pertambangan teknologi nuklir digunakan untuk mendekteksi adanya kebocoran, serta digunakan untuk mempelajari laju penggunaan logam, dan juga dapat melakukan analisis mineral dan sumber daya lainnya. Manfaat lainnya yaitu untuk reactor yang digunakan sebagai reactor daya untuk kapal, dan sebagaian besar kapal selam. (Basri, 2014)
Sejumlah Negara maju yang sudah mempunyai senjata nuklir dimulai oleh Amerika Serikat yang pertama kalinya meluncurkan senjata nuklir pada tahun 1945 sampai dengan tahun 1997 dimana Amerika Serikat sudah melakukan uji coba terhadap nuklir sebanyak 22 kali di wilayah Nevada Test Side, kemudian uji coba terbaru yang dilakukan oleh Amerika Serikat terjadi pada tanggal 23 Februari 2006 lalu dengan tujuan utnuk mempelajari sifat plutonium pada saat berada dibawah tekanan yang dibentuk melalui ledakan.Â
Ketika melakukan pengujian terhadap nuklir, AS mneyakatan bahwa uji coba yang dilakukan tidak melanggar CTBT, hal ini dikarenakan dalam uji coba ini tidak menghasilkan reaksi yang berantai. (Yustiningrum, 2016)
Kemudian dilanjutkan oleh Inggris yang selama ini sudah melakukan pengujian terhadap nuklir di wilayah Nevada Test Side, yang mana uji coba nuklir yang dilakukan oleh Inggris pertama kali dilakukan pada tahun 1952 dan uji coba terkahir pada tahun 1991.Â
Dimana Inggris serta Perancis merupakan Negara pertama yang mempunyai senjata nuklir dan juga meratifikasi CTBT dibandingkan lima Negara utama. (Yustiningrum, 2016)
Kemudian disusul oleh Perancis yang melakukan uji coba nuklir sebanyak delapan kali yang diawali pada tanggal 13 Juni 1995 dan berakhir pada Mei 1996 yang dilakukan pada wilayah Mururua Atoll di Pasifik Selatan.Â
Uji coba nuklir ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan pengujian terhadap hulu ledak nuklir, selain itu untuk memvalidasi hulu ledak nuklir baru, dan juga untuk membentuk sistem computer denga tujuan untuk mengubah uji coba nuklir menjadi lebih aman bagi lingkungan.Â
Akan tetapi sebagian besar Negara mengkritik kebijakan ini, sehingga Inggris memberikan pernyataan penghentian uji coba nuklir dan meratifikasi CTBT yang memberikan pelarangan terhadap segala jenis uji coba senjata nuklir. (Yustiningrum, 2016)
Selain itu ada Rusia yang menyatakan bahwa mereka sudah melakukan uji coba nuklir dengan volume rendah pada lokasi Novaya Zemla, Artic yang dilakukan pada tahun 1996 dan berakhir pada tahun 1999. Sejumlah laporan yang terdapat pada tahun 1998 sampai dengan 2000 menyatakan bahwa uji coba nujlir yang dilakukan oleh Rusia tidak tertera pada CTBT. Pada tanggal 30 Juni 2000 Negara Rusia disini sudah melakukan ratifikasi terhadap CTBT. (Yustiningrum, 2016)
Disisi lainnya ada Cina yang tidak ikut dalam moratorium CTBT, yang mana pada tanggal 5 Desember 1993 Cina telah melakukan uji coba terhadap nuklir meskipun dicela oleh sejumlah komunitas internasional. Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Pemerintah Cina bahwa Cina telah melakukan uji coba terhadap nuklir sebanyak 39 kali.Â
Cina memberikan pernyataan bahwa mereka akan melakukan ratifikasi terhadap CTBT apabila sejumlah anggota dari komunitas-komunitas internasional sudah meratifikasi CTBT, sehingga CTBT dijadikan sebagai kekuatan yang yang efektif untuk pelanggaran uji coba nuklir. Â (Yustiningrum, 2016)
Berbeda dengan India yang sudah melakukan uji coba nuklir sebanyak tiga kali pada tanggal 11 Mei 1998, yang mana India melakukan uji coba nuklir dengan memanfaatkan elemen yang berbeda, volume nuklir yang rendah, serta peralatan yang termonuklir. India disini belum melakukan ratifikasi terhadap CTBT hingga bulan April 2006. (Yustiningrum, 2016)
Lain halnya dengan Pakistan yang mana Negara ini telah melakukan uji coba atas nuklir sebanyak lima kali pada tanggal 28 Mei 1998 dan pada tanggal 30 Mei 1998 Pakistan melakukan uji coba nuklirnya yang keenam kalinya.Â
Berdasarkan pernyataan yang diberikan oleh Abdul Sattar selaku Menteri Luar Negeri Pakistan pada saat itu bahwa Pakistan tidak akan melakukan ratifikasi terhadap CTBT jika sanksi ekonomi yang ditujukan oleh Amerika Serikat tidak dicabut. (Yustiningrum, 2016)
Kemudian bagaimana upaya internasional dalam pelarangan uji coba nuklir? Dengan semakin berkembangnya uji coba terhadap nuklir maka dibentuklah sebuah upaya dengan tujuan untuk menahan atau mengontrol pesatnya penyebaran uji coba nuklir ini yang telah dilakukan sejak tahun 1940-an.Â
Adanya tekanan yang diberikan oleh sejumlah komunitas internasional dengan tujuan untuk mengurangi konfrontasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan juga Uni Soviet setelah terjadinya peristiwa Ciban Missile Crisis yang terjadi pada tahun 1962 sehingga menghasilkan sebuah kesepakatan pada tahun 1963 yang disebut dengan kesepakatan Limited Test Ban Treaty.Â
Yang mana kesepakatan ini dibuat dengan tujuan untuk melarang adanya tindakan uji coba nuklir yang menggunakan ledakan di udara terbuka sehingga debu radioaktifnya bisa terbang melewati atmosfer di bumi, kesepakatan ini juga melarang adanya uji coba nuklir yang dilakukan pada ruang angkasa dan juga di bawah air. (Yustiningrum, 2016)
Setelah dihasilkannya kesepakatan Limited Test Ban Treaty, maka upaya pelarangan terhadap uji coba nuklir terus berkembang dengan pesat sehungga kemudian dibentuknya sebuah kesepakatan baru yang telah disetujui dan ditanda tangani pada tahun 1974 yang mana kesepakatan ini bernama The Peaceful Nuclear Explosion Treaty.Â
Kesepakatan dengan sebutan The Peaceful Nuclear Explosion Treaty ini merupakan kesepatan yang memberikan pelarangan terhadap uji coba nuklir yang menggunakan batas minimal ledakan sebesar 150 kilo ton, yang mana nuklir ini digunakan untuk tujuan damai. Â
Akan tetapi dikarenakan Jimmy Carter selaku Presiden Amerika Serikat pada saat itu tidak menghimbau komunitas-komunitas internasional lainnya untuk melakukan ratifikasi terhadap kesepakatan atau traktat terebut, yang mana Jimmy Carter lebih mendorong untuk membentuk sebuah kesepakatan baru yang menekankan atas pelarangan uji coba nuklir yang komprehensif, sehingga pada akhirnya terbentuklah sebuah kesepatakan baru yang dikenal denga sebutan CTBT atau Comprehensive Test Ban Treaty. CTBT disini merupakan kesepakatan yang melarang akan adanya segala bentuk uji coba nuklir yang menggunakan ledakan. (Yustiningrum, 2016)
Akan tetapi, hal ini tidak belangsung secara lama yang disebabkan oleh adanya beberapa argument akan pentingnya dilakukan uji coba nuklir dengan tujuan unutk mempertahankan penggunaan senjata militer yang dimiliki, serta dengan tujuan damai lainnya. Sehingga pada akhirnya kedua kesepakatan yang terdapat di CTBT sebelumnya dilakukannya ratifikasi pada tahun 1990. (Yustiningrum, 2016)
CTBT dijadikan sebagai pokok negosiasi utama dalam Koferensi Perlucutan Senjata, sehingga CTBT diangkat oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 September 1996 dan pada tanggal 24 September 1996 diselenggarakannya penandatanganan umum yang dilakukan oleh segenap negara yang menjadi anggota dari PBB, yang mana sekitar 176 dari Negara anggota PBB telah melakukan penandatanganan terhadap CTBT dan pada tanggal 21 Juni 2006 sekitar 132 total Negara anggota yang telah melakukan ratifiaksi terhadap CTBT. (Yustiningrum, 2016)
Konferensi Perlucutan Senjata yang merupakan upaya yang dilakuakan secara multilateral ini dan juga sebuah forum atau wadah negosiasi terkait pelarangan terhadap uji coba nuklir dalam lingkaran komunitas-komunitas internasional (Yustiningrum, 2016).Â
Dalam konferensi Perlucutan Senjata ini dilaksanakannya tratat atau kesepakatan yang dikenal dengan sebutan NPT atau Nuclear Non-Proliferation Treaty, yang mana pada tahun 1970 tratat ini telah disepakati. Lalu, bagaimana dunia internasioal apabila didasarkan pada traktat NPT ini?Â
Singkatnya dunia internasional apabila didasarkan pada traktat NPT ini terbagi kedalam dua bagian, yang pertama terdiri dari Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Perancis, serta CIna yang merupakan pemilik senjata nuklir sekaligus yang juga merupakan anggota tetap DK PBB, dan yang kedua ialah Negara-negara yang bukan menjadi pemilik senjata nuklir, yanag mana Negara-negara yang menjadi bagian ini memandang CTBT sebagai dasar yang kuat guna untuk mengontrol serta melakukan palrangan terhadap uji coba nuklir. (Yustiningrum, 2016)
SUMBER:
Basri, T. H. (2014). SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SENJATA NUKLIR. Jurnal Seuneubok Lada, No.1, Vol.2, 97-102.
Yustiningrum, R. E. (2016). MASALAH SENJATA NUKLIR DAN MASA DEPAN PERDAMAIAN DUNIA. E-Journal Politik, 19-29.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H