Mohon tunggu...
Taswirululum Ulum
Taswirululum Ulum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bulutangkis/ baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Akad Musyarakah dan Prinsip-Prinsipnya

20 Oktober 2024   02:30 Diperbarui: 20 Oktober 2024   03:00 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akad musyarakah adalah salah satu bentuk akad dalam transaksi syariah yang cukup populer dan sering digunakan dalam praktik bisnis Islami. Dalam akad ini, dua pihak atau lebih sepakat untuk bekerja sama dan menggabungkan modal mereka untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan meraih keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan. Sebagai salah satu akad yang berbasis bagi hasil, musyarakah menekankan prinsip keadilan dan transparansi, serta harus sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Pengertian Musyarakah Musyarakah berasal dari kata "syirkah," yang berarti kemitraan atau kerjasama. Dalam konteks keuangan syariah, musyarakah adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal mereka dalam satu usaha bersama. Setiap pihak berhak mendapatkan keuntungan sesuai porsi modal yang disetorkan, dan juga harus menanggung kerugian berdasarkan porsi modal tersebut, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian salah satu pihak.

Dalam perspektif syariah, akad musyarakah berbeda dengan sistem bunga atau riba yang diterapkan pada sistem keuangan konvensional. Di sini, keuntungan yang diperoleh benar-benar bergantung pada kinerja usaha, sehingga tidak ada unsur spekulasi atau keuntungan yang didapat tanpa risiko. Hal ini yang menjadikan musyarakah lebih adil dan sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Jenis-Jenis Akad Musyarakah Dalam praktiknya, akad musyarakah memiliki beberapa jenis yang umum diterapkan, antara lain:

Musyarakah Permanen (Musyarakah Mutanaqisah) Dalam jenis musyarakah ini, modal yang disetor oleh masing-masing pihak tidak mengalami perubahan hingga usaha berakhir. Keuntungan dibagi berdasarkan porsi modal yang disetorkan, dan begitu juga dengan kerugian. Musyarakah permanen ini sering digunakan dalam usaha jangka panjang.

Musyarakah Berkurang (Musyarakah Mutanaqisah) Pada musyarakah mutanaqisah, salah satu pihak dapat mengurangi bagiannya dalam kemitraan secara bertahap. Misalnya, dalam skema pembiayaan syariah, pihak bank dapat mengurangi kepemilikan sahamnya seiring dengan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah. Setelah kepemilikan pihak bank habis, nasabah akan memiliki seluruh usaha tersebut.

Musyarakah untuk Proyek Tertentu (Musyarakah Temporer) Akad musyarakah ini biasanya dibuat untuk proyek tertentu dengan jangka waktu yang terbatas. Setelah proyek selesai, akad ini akan berakhir dan keuntungan atau kerugian akan dibagi sesuai kesepakatan awal.

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Akad Musyarakah Agar akad musyarakah sesuai dengan syariah, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan:

Kejujuran dan Transparansi Setiap pihak harus jujur dalam menyampaikan modal yang disetorkan, serta terbuka dalam mengelola keuangan dan melaporkan keuntungan maupun kerugian usaha.

Bagi Hasil Berdasarkan Kesepakatan Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah dibuat di awal akad. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan lebih besar dari porsi modal yang dimiliki tanpa kesepakatan.

Bagi Kerugian Berdasarkan Modal Jika terjadi kerugian, setiap pihak harus menanggungnya berdasarkan porsi modal yang disetorkan, kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun