Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis, ibu rumah tangga, mompreneur, aktivis dakwah

Menulis untuk mendakwahkan keindahan Islam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kapitalisasi Sumber Daya Air, Mengorbankan Rakyat demi Korporat

9 November 2023   08:02 Diperbarui: 9 November 2023   08:08 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Air adalah sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang tinggal di Bumi. Tanpanya, makhluk hidup tidak bisa bertahan hidup. Sebagai salah satu sumber kebutuhan umum, sudah semestinya ketersediaannya di fasilitasi dengan baik oleh pemerintah dengan berbagai upaya.

Namun, apa jadinya apabila salah satu kebutuhan primer ini justru dikapitalisasi? Hanya untuk kepentingan segelintir orang, lagi-lagi rakyat harus dikorbankan.

Ulah Kapitalisme
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terbaru yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu (BBC.com, 31-10-2023).

Aturan yang berlaku ini ditujukan untuk semua lapisan masyarakat, baik individu, instansi pemerintah, badan hukum ataupun lembaga sosial yang menggunakan air tanah atau sungai minimal 100.000 liter per bulan.

Sejumlah pihak memberikan tanggapan terkait dengan keputusan ini. Salah satunya, Pengamat planologi dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, ia mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Lebih lanjut ia juga mempertanyakan solusi dari pemerintah jika ingin masyarakat beralih dari air tanah ke PAM. Ia mempertanyakan apakah pemerintah dapat menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air PAM (BBC.com, 31-10-2023).

Aturan terkait penggunaan air tanah ini jelas menunjukan betapa kuatnya cengkraman kapitalisasi sumber daya air di negeri ini. Air sebagai kebutuhan primer justru dijadikan sasaran untuk memalak rakyat. Rakyat harus mengeluarkan uang lebih guna mendapatkan air bersih. Lebih parahnya negara akan menerapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.

Pemerintah berdalih aturan ini dibuat untuk menjaga keberlangsungan keberadaan air tanah. Namun, faktanya justru sebaliknya. Pemerintah justru mengizinkan pengelolaan sumber daya air ini dikuasai oleh swasta. Alhasil, eksploitasi sumber daya air justru terjadi guna kepentingan para pemodal semata. Negara justru memberikan izin pengelolaan air kepada perusahaan besar, pemilik modal besar. Negara juga memberikan izin kepada berbagai industri termasuk hotel, apartemen dan sebagainya yang memiliki modal besar dan alat yang lengkap. Tentu hal ini adalah suatu hal yang ironi bagi masyarakat. Padahal, sudah semestinya rakyat mendapatkan haknya ini secara cuma-cuma.

Tak heran hal ini bisa terjadi, sebab negara  hari ini  menerapkan sistem bobrok kapitalisme dalam mengurus urusan umat. Sumber daya alam yang sudah semestinya dikelola negara untuk dikembalikan pada masyarakat, justru pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta/ korporasi. Korporasi ini jelas mengais keuntungan lebih dibanding apa yang dinikmati masyarakat umum.

Padahal, dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat". Namun, hari ini faktanya tidaklah terlaksana. Kapitalisasi sumber daya air yang terjadi justru menunjukan bentuk penghianatan terhadap rakyat.

Sistem Islam Melayani Rakyat Sepenuhnya

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam, negara akan menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk terkait air.

Islam bukan hanya sekedar agama ritual belaka. Namun, Islam adalah ideologi yang memiliki aturan hidup yang sangat lengkap.

Dalam Islam, kekayaan alam, termasuk air adalah adalah kepemilikan umum yang harus dikelola secara mandiri oleh negara. Hasil pengelolaan tersebut wajib diserahkan kembali untuk kepentingan rakyat tanpa pandang bulu, baik kaya ataupun miskin, muslim ataupun kafir. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepentingan umum ini kepada individu, swasta ataupun asing.

Rasulullah Saw. bersabda,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu pandang rumput, air dan api" (HR abu Dawud dan Ahmad).

Penyediaan dan pendistribusian air bersih ini hanya akan bisa terlaksana dengan baik dalam institusi negara yang menerapkan Islam secara kafah, yakni Khilafah.

Negara akan membuat kebijakan-kebijakan guna mencukupi kebutuhan rakyat akan air. Pengaturan terkait sungai besar misalnya, negara akan mengorganisasikan masalah tersebut dalam kaitannya dengan irigasi, pergerakan air, trasnportasi dan sebagainya. Dengan bantuan kemajuan teknologi, negara akan mengusahakan pengantaran air dengan baik ke rumah dan sawah-sawah. Kalaupun negara menarik biaya untuk urusan administrasi dipastikan dengan harga yang murah, tidak memberatkan dan keuntungannya wajib dimasukan ke dalam Baitul maal milik kaum muslim dalam pemasukan kepemilikan umum.

Negara juga akan menjaga ekosistem hutan dan lingkungan guna terjaganya keberlangsungan ketersediaan air tanah untuk rakyat. Semua kebijakan yang diberikan ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab negara atas pengaturan urusan umat. Tidakkah kita rindu sosok pemimpin negeri yang menerapkan syariat Islam, yang akan melayani kepentingan rakyat demi mencapai ridho Allah? Sudah saatnya kita memperjuangkannya!

Wallahu a'lam bisshowab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun