Dalam Islam, kekayaan alam, termasuk air adalah adalah kepemilikan umum yang harus dikelola secara mandiri oleh negara. Hasil pengelolaan tersebut wajib diserahkan kembali untuk kepentingan rakyat tanpa pandang bulu, baik kaya ataupun miskin, muslim ataupun kafir. Haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepentingan umum ini kepada individu, swasta ataupun asing.
Rasulullah Saw. bersabda,
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu pandang rumput, air dan api" (HR abu Dawud dan Ahmad).
Penyediaan dan pendistribusian air bersih ini hanya akan bisa terlaksana dengan baik dalam institusi negara yang menerapkan Islam secara kafah, yakni Khilafah.
Negara akan membuat kebijakan-kebijakan guna mencukupi kebutuhan rakyat akan air. Pengaturan terkait sungai besar misalnya, negara akan mengorganisasikan masalah tersebut dalam kaitannya dengan irigasi, pergerakan air, trasnportasi dan sebagainya. Dengan bantuan kemajuan teknologi, negara akan mengusahakan pengantaran air dengan baik ke rumah dan sawah-sawah. Kalaupun negara menarik biaya untuk urusan administrasi dipastikan dengan harga yang murah, tidak memberatkan dan keuntungannya wajib dimasukan ke dalam Baitul maal milik kaum muslim dalam pemasukan kepemilikan umum.
Negara juga akan menjaga ekosistem hutan dan lingkungan guna terjaganya keberlangsungan ketersediaan air tanah untuk rakyat. Semua kebijakan yang diberikan ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab negara atas pengaturan urusan umat. Tidakkah kita rindu sosok pemimpin negeri yang menerapkan syariat Islam, yang akan melayani kepentingan rakyat demi mencapai ridho Allah? Sudah saatnya kita memperjuangkannya!
Wallahu a'lam bisshowab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H