Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis, ibu rumah tangga, mompreneur, aktivis dakwah

Menulis untuk mendakwahkan keindahan Islam.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Menggurita, Mampukah UU Perampasan Aset Menghentikannya?

10 April 2023   20:42 Diperbarui: 10 April 2023   20:44 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jikalau RUU Perampasan Aset ini disahkan menjadi UU, dapat dipastikan tidak akan efektif memberantas korupsi dengan tuntas hingga akarnya. Akan banyak cara yang dilakukan oleh para tikus berdasi untuk lolos atau ringan dalam hukuman.

Islam Solusi Nyata Pemberantasan Korupsi

Islam sebagai sistem kehidupan akan menyelesaikan permasalahan korupsi hingga tuntas, sampai ke akarnya. Sistem Islam  akan membentuk individu-individu yang bertakwa dengan penanaman akidah yang kuat. Kewajiban amar makruf nahi mungkar juga dijalankan, agar mencegah masyarakat terjerumus pada tindakan korup. Selain itu, negara yang menerapkan sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindakan kejahatan korupsi.

Tindak pidana korupsi ini adalah salah satu tindakan ghulul yaitu tindakan melanggar syariah Islam, karena memperoleh harta secara curang. Pelakunya akan dikenai sanksi ta'zir yang hukumannya akan diserahkan kepada Khalifah atau hakim (qadhi) berdasarkan ijtihadnya. Khalifah atau hakim akan menyita hasil kekayaan yang didapat dari korupsi, juga menjatuhkan hukuman yang menjerakan seperti cambuk, pengasingan, bahkan hingga hukuman mati berdasarkan hukum Islam.

Peradilan dalam Islam akan diisi oleh orang-orang yang adil dan benar-benar bertakwa yang memenuhi syarat menjadi seorang qadhi (hakim), dalam pandangan Islam. Akan menjadi sebuah musibah ketika jabatan hakim justru diisi oleh orang-orang yang jahil dan rakus. Selain itu, seorang hakim juga mesti menjadikan hukum Islam untuk mengadili sebuah perkara, bukan dengan hukum lain, karena hukum Islam inilah hukum yang adil dan terbebas dari intervensi manusia.

Rasulullah Saw. bersabda:

"Sungguh hakim itu ada tiga golongan, dua di neraka dan satu di surga: (1) hakim yang mengetahui kebenaran, lalu memutuskan perkara dengan ilmunya, maka ia berada di surga; (2) hakim yang memberikan putusan kepada manusia atas dasar kebodohan, maka ia di neraka; (3) hakim yang berlaku curang saat memberikan putusan, maka ia di neraka." (HR Ibnu Majah)

Hanya dengan menjadikan sistem Islam sebagai solusi, negara akan menjadi negara yang diliputi keberkahan dan bebas dari korupsi, juga tercetak nya manusia, hakim dan pemimpin yang bertakwa. Inilah solusi nyata, bahwa Islam akan membumihanguskan gurita korupsi hingga akarnya. Semua ini akan terwujud pada negara yang menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a'lam bisshowab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun