Mohon tunggu...
Sina Tazkia
Sina Tazkia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

selalu suka hal-hal baru,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Para Pekerja Infotainment di Indonesia, Etika Wartawan Indonesia dan Prinsip Jurnalisme

21 Mei 2023   23:15 Diperbarui: 21 Mei 2023   23:37 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pekerja infotainment di Indonesia adalah individu yang bekerja dalam industri hiburan dan media dengan fokus pada penyampaian informasi hiburan kepada masyarakat luas. Mereka berperan dalam mengumpulkan berita terkait selebriti, acara hiburan, gosip, dan peristiwa lain yang berkaitan dengan dunia hiburan.

Pekerja infotainment di Indonesia biasanya terdiri dari presenter, reporter, jurnalis, produser, kru produksi, dan penulis skrip. Mereka bekerja di berbagai platform, termasuk stasiun televisi, radio, dan media online.

Tugas utama para pekerja infotainment termasuk mengumpulkan berita, melakukan wawancara dengan selebriti, melaporkan peristiwa terkini, menghadiri acara hiburan, dan menyampaikan informasi kepada penonton atau pendengar. 

Mereka juga bertanggung jawab untuk menyajikan berita dengan cara yang menarik dan menghibur, sering kali melibatkan gaya penuturan yang dramatis dan sensasional. Pekerja infotainment sering kali terlibat dalam paparazzi, yaitu mengambil foto atau video selebriti tanpa izin. Hal ini telah menimbulkan kontroversi di Indonesia, karena beberapa paparazzi dianggap melanggar privasi dan etika dalam proses pengumpulan berita. 

Namun demikian, penting untuk diingat bahwa tidak semua pekerja infotainment terlibat dalam praktik yang kontroversial. Banyak di antara mereka yang bertanggung jawab secara profesional dan mengedepankan etika jurnalistik dalam melaksanakan tugas mereka. 

Dalam beberapa tahun terakhir, industri infotainment di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat seiring dengan perkembangan media sosial dan kemajuan teknologi. Hal ini memungkinkan para pekerja infotainment untuk lebih mudah berbagi informasi, foto, dan video dengan publik melalui platform online. 

Pekerjaan di industri infotainment biasanya menarik bagi mereka yang tertarik dengan dunia hiburan dan memiliki keahlian dalam komunikasi, jurnalistik, atau produksi media. Namun, penting juga bagi para pekerja infotainment untuk menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka untuk memastikan berita yang disampaikan akurat dan bertanggung jawab.

Sebagai bagian dari industri hiburan, para pekerja infotainment di Indonesia tidak diatur oleh kode etik wartawan yang sama dengan jurnalis berita. Meskipun demikian, ada beberapa prinsip etika yang diharapkan untuk diterapkan oleh para pekerja infotainment dalam melaksanakan tugas mereka. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Akurasi dan kebenaran informasi: Para pekerja infotainment diharapkan untuk menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Mereka sebaiknya menghindari menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau berita palsu yang dapat merugikan pihak terkait.

2. Pemeliharaan privasi dan etika dalam pengumpulan berita: Meskipun industri infotainment sering kali terlibat dalam praktik paparazzi, para pekerja infotainment diharapkan untuk menjaga batas-batas privasi individu dan menghindari pelanggaran privasi yang serius. Pengumpulan berita sebaiknya dilakukan dengan tetap menghormati privasi dan martabat individu yang bersangkutan.

3. Keberimbangan dan keadilan: Para pekerja infotainment sebaiknya menjaga keseimbangan dan keadilan dalam penyampaian berita. Mereka sebaiknya tidak memihak secara berlebihan atau mengeksploitasi individu atau kelompok tertentu demi keuntungan pribadi atau popularitas.

4. Menghormati hak cipta: Para pekerja infotainment diharapkan untuk menghormati hak cipta dan menggunakan materi seperti foto, video, atau musik dengan izin yang sesuai atau mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.

5. Menghindari fitnah dan pencemaran nama baik: Para pekerja infotainment diharapkan untuk menghindari menyebarkan fitnah atau melakukan pencemaran nama baik terhadap individu atau kelompok tertentu. Mereka sebaiknya mengedepankan prinsip persangkaan tak bersalah dan memberikan ruang untuk klarifikasi jika terdapat tuduhan atau kontroversi.

Meskipun aturan dan etika yang mengikat para pekerja infotainment di Indonesia mungkin tidak seketat aturan yang mengatur wartawan berita, penting bagi mereka untuk tetap menjunjung tinggi standar etika dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Dalam konteks industri hiburan, keterlibatan mereka dalam menghibur masyarakat tidak boleh mengorbankan integritas dan tanggung jawab mereka sebagai pembawa informasi kepada publik.

Berikut adalah beberapa prinsip jurnalisme, kode etik jurnalistik, undang-undang pers, dan konsep lainnya yang berlaku dalam konteks jurnalisme di Indonesia:

Prinsip-prinsip Jurnalisme (Elemen Jurnalisme):

1. Kebenaran dan Akurasi: Menyajikan informasi yang benar, terverifikasi, dan akurat kepada masyarakat.

2. Kemandirian: Menjaga kebebasan dan kemandirian redaksi dari tekanan politik, komersial, atau kepentingan lain yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

3. Keadilan dan Keseimbangan: Memberikan ruang yang adil untuk berbagai sudut pandang dalam pemberitaan, menghindari pemihakan berlebihan, dan mencerminkan realitas yang beragam.

4. Kehati-hatian dan Integritas: Melakukan riset dan verifikasi yang cermat sebelum menyampaikan informasi, serta menghindari kesalahan dan penyebaran berita palsu.

5. Kehormatan terhadap Privasi: Menghormati privasi individu dan menghindari pencemaran nama baik tanpa alasan yang jelas.

6. Keterbukaan dan Transparansi: Mengungkapkan sumber informasi dengan jelas, serta memberikan penjelasan dan tanggapan yang relevan.

Kode Etik Jurnalistik di Indonesia:

Kode Etik Jurnalistik Indonesia diterbitkan oleh Dewan Pers sebagai panduan etika bagi para jurnalis. Beberapa prinsip dalam Kode Etik Jurnalistik di Indonesia meliputi:

1. Berpegang pada Kebenaran

2. Melindungi Privasi dan Martabat Seseorang

3. Memisahkan Fakta dan Opini

4. Menjaga Kehormatan dan Martabat Profesi

5. Membela Kebebasan Pers

6. Menghormati Hak Cipta

7. Menghargai Asas Praduga Tak Bersalah

8. Menjaga Kesetaraan Gender dan Menghindari Diskriminasi

9. Mengutamakan Kepentingan Publik

Undang-Undang Pers:

Di Indonesia, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur kebebasan pers, hak dan kewajiban jurnalis, serta pelaksanaan praktik jurnalisme. Undang-Undang ini menetapkan prinsip-prinsip penting, seperti kebebasan berekspresi, larangan penyensoran, dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang ini juga memuat tentang prosedur penyelesaian sengketa pers dan tindakan hukum terkait pelanggaran etika jurnalistik.

Konsep Lainnya:

Selain prinsip jurnalisme, kode etik, dan undang-undang pers, ada beberapa konsep lain yang relevan dalam konteks jurnalisme, seperti:

1. Sumber Terbuka: Mendorong transparansi dan akses terhadap informasi publik yang penting bagi kepentingan publik.

2. Hak Jawab: Memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun