Undang-Undang Pers:
Di Indonesia, Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur kebebasan pers, hak dan kewajiban jurnalis, serta pelaksanaan praktik jurnalisme. Undang-Undang ini menetapkan prinsip-prinsip penting, seperti kebebasan berekspresi, larangan penyensoran, dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Undang-Undang ini juga memuat tentang prosedur penyelesaian sengketa pers dan tindakan hukum terkait pelanggaran etika jurnalistik.
Konsep Lainnya:
Selain prinsip jurnalisme, kode etik, dan undang-undang pers, ada beberapa konsep lain yang relevan dalam konteks jurnalisme, seperti:
1. Sumber Terbuka: Mendorong transparansi dan akses terhadap informasi publik yang penting bagi kepentingan publik.
2. Hak Jawab: Memberikan kesempatan kepada individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh pemberita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H