Mohon tunggu...
Tashya Amaraesty
Tashya Amaraesty Mohon Tunggu... Akuntan - 55519110031

Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo Daito - Tarif dan Pemajakan E-Commerce

17 Mei 2020   21:30 Diperbarui: 17 Mei 2020   23:55 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam situasi dan era di zaman modern ini, masyarakat di seluruh dunia terutama di Indonesia, sangat memiliki waktu yang terbatas untuk berbelanja atau membeli kebutuhan jika harus pergi ke suatu tempat atau supermarket apalagi dalam situasi diberlakukannya PSBB pada masa genting corona ini. Belanja online sangat membantu atau menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan primer maupun kebutuhan yang tidak bersifat darurat. Perusahaan yang bergerak dibidang usaha online atau berjualan online, memiliki modal besar dan mempunya izin usaha secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan oleh pengusaha tersebut dapat di definisikan sebagai E-Commerce. Perusahaan E-Commerce sangat di minati oleh investor karena terbukti atas kredibilitasnya yang sudah tidak diragukan lagi. Usaha- usaha kecil diberikan ruang untuk berjualan di platform milik pengusaha E-Commerce.

ecommerceee-5ec16cf3097f367d05149ff3.jpg
ecommerceee-5ec16cf3097f367d05149ff3.jpg
Bagaimana sistem dari Pengenaan Pajak e-Commerce di Indonesia dana apa dampak yang akan terjadi atas pengenaan pajak ini?

Pengenaan pajak dari pengusaha E-commerce masih terbilang baru terdengar di Indonesia. Melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 tentang pemotongan dana tau pemungutan pajak penghasilan atas transaksi pada E-Commerce. Pelaku usaha bisnis berskala kecil atau baru merintis wajib di berikan sosialisasi tentang pengenaan pajak bisnis online di Indonesia karena pelaku bisnis dari online shop berbasis E-commerce wajib mengetahui, mengerti tentang kewajiban untuk membayar pajak. Dalam pengenaan pajak ini terdapat sisi positif dalam hal ini, karena saat pengusaha mematuhi pajak, maka akan lebih dipercaya oleh para calon pembeli untuk melakukan transaksi pada online shop tersebut. Namun, walaupun ada sisi positif, terdapat pula sisi negatif dari pengenaan pajak ini. Yaitu, jika ada pengenaan pajak, maka ada pembiayaan tambahan atau pengeluaran tambahan untuk membayar pajak dan akan berpengaruh pada harga jual yang diberikan para calon pembeli otomatis akan lebih tinggi biayanya dan hal ini akan menjadi pertimbangan oleh calon pembeli untuk melakukan pembelian atau bertransaksi pada perusahaan tersebut. Karena, selain praktis dalam berbelanja online juga biasanya harga yang diberikan lebih murah dibandingkan jika kita harus membeli ke toko atau store secara langsung bahkan terkadangan biaya shipping juga ditanggung oleh perusahaan E-commerce tersebut dan jika kita harus pergi ke tempat atau store langsung kita perlu mengeluarkan biaya untuk menuju kesana. Faktor-faktor tersebut dapat di jadikan alasan mengapa banyak orang yang lebih tertarik untuk berbelanja online dibandingkan untuk pergi langsung ke tokonya.

Dalam pengenaan pajak E-commerce memiliki aturan yang harus di tepati atau dipatuhi oleh pelaku bisnis, atauran pajak khusus pelaku usaha berbisnis e-commerce atau metode online shop tersebut diatur oleh Direktorat Jenderal pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) yang di terbitkan dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018. Meskipun pengenaan pajak ini masih ditunda atau belum berlaku, tertulis tegas adanya aturan perlakuan perpajakan atas transaksi dagang melalui sistem elektronik atau E-commerce. Aturan dasarnya yaitu pelaku penyedia platform atau yang biasa kita sebut sebagai Market Place, harus atau diwajibkan dalam memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan wajib di kukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak atau biasa kita sebut PKP. Kewajiban pengukuhan pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini juga berlaku pada penyedia platform market place meskipun kriterianya memenuhi sebagai pengusaha tingkat kecil.

Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.210/PMK.010/2018 mengemukakan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib menginformasikan NPWP kepada penyedia Platform Market Place. Pedagang menyerahkan barang dana tau jasa secara elektronik melalui penyedia platform seperti yang dimaksud sebagai melaksanakan kewajiban pajak penghasilan sesuai ketentuan Perundang-undangan pada lingkup pajak penghasilan. Kewajiban perpajakan yang di atur dalam PMK.210/2018 berdasarkan pokok-pokoknya yaitu bagi pedagang dan penyedia jasa menggunakan Platform market Place menginformasikan NPWP kepada pihak penyedia platform market place, Jika belum memiliki NPWP dapat memilih mendaftarkan diri untuk mendapatkan atau memiliki NPWP atau memberikan informasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK kepada penyedia platform market place, Mematuhi atau melakukan kewajiban berkaitan dengan PPh sesuai ketentuan yang ada. Seperti membayar pajak final dengan tariff 0,5% dari Omzet yang tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam kurun waktu satu tahun serta dikukuhkan sebagi PKP atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal Omzet melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun dan melaksanakan kewajiban atas PPN dengan ketentuan yang berlaku seperti PPN 10%. Untuk penyedia platform dari market place, juga harus memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Memungut, menyetor dan melapor dari PPN dan PPh yang berhubungan dengan penyediaan layanan platform dari market place kepada pedagang atau penyedia jasa, Memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan PPh yang berkaitan dengan penjualan barang dagang yang dimiliki oleh penyedia platform market place, Juga melaporkan rekapitulasi dari transkasi yang terjadi atau yang dilakukan oleh pedagang yang menggunakan platform.

Bagi pelaku usaha elektornik diluar platform dari Market Place, pelaku usaha yang melaksanan kegiatan dari perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals dan media social juga wajib mematuhi ketentuan yang berkaitan dengan PPN, PPnBM dan PPh yang sudah diatur atau sesuai ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal pajak juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku bisnis elektronik ini termasuk penyedia dari platform market place dan para pedagang dana tau jasa dari pengguna platform market place tersebut. Platform market place yang sangat terkenal dan tidak asing di Indonesia yaitu diantaranya perusahaan Shopee, Tokopedia, Buka Lapak, Zalora dan sebagainya. Pengertian penyedia platform market place itu sendiri adalah pihak yang menyediakan sarana yang memiliki fungsi sebagai pasar elektronik atau E-commerce yang dimana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dari market place itu sendiri dapat menawarkan atau melakukan negosiasi kepada calon pembeli atau berinteraksinya antara calon pembeli dan penjual.

ecommerceeeee-5ec16b99d541df5865128694.jpg
ecommerceeeee-5ec16b99d541df5865128694.jpg
Apa Kewajiban dari Pengusaha Kena Pajak E-Commerce?

Berdasarkan aturan yang di tetapkan berkaitan dengan aturan pajak e-Commerce, PKP pedagang atau penyedia jasa yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau Jasa kena pajak secara elektronik melalui penyedia platform market place diharuskan memungut menyetorkan dan melaporkan Pajak atas pertambahan nilai atau PPN yang terhutang dengan tarif pengenaan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak (JKP) dan ketentuan Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan undang undang yang diatur terkait hal tesebut, serta ditegaskan juga PKP pedagang dan PKP penyedia jasa wajib melaporkan kewajiban pajaknya dalam SPT masa PPN setiap masa pajak atas penyerahan BKP dan atau Jasa kena Pajak atau JKP yang melalui penyedia platform dari market place.

Daftar Pustaka

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-06pj2015

https://foresight-id.com/id/peraturan-menteri-keuangan-republik-indonesia-nomor-210-pmk-010-2018/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun