Mohon tunggu...
Tasha Rifanti
Tasha Rifanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Lingkungan Universitas Diponegoro

Hai! Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Yuk Terapkan 3R dan Membuat Pupuk Sampah Organik dengan Mudah!

4 Agustus 2021   07:30 Diperbarui: 4 Agustus 2021   07:40 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

materi recycle (dokpri)
materi recycle (dokpri)

Selain itu remaja Cililin juga diberikan video contoh-contoh penerapan 3R dalam kehidupan sehari-hari dan diajarkan cara membuat pupuk dari sampah organic. Adapun langkah pembuatannya sangat mudah sebagai berikut:

  1. Kumpulkan sampah organic yang ada dirumah
  2. Potong-potong sampah organic menjadi kecil agar lebih mudah proses fermentasinya
  3. Masukkan sampah organic ke wadah, bisa menggunakan wadah bekas
  4. Campur dengan air apa saja, sebagai contoh saya menggunakan air cucian beras
  5. Campurkan sedikit EM4
  6. Tambahkan gula sebagai makanan untuk bakteri dalam EM4
  7. Tunggu pupuk hingga 8-14 hari, kemudian saring untuk mendapatkan pupuk cair
  8. Pupuk cair siap digunakan untuk tanaman.

Langkah pembuatan pupuk sampah organik (doc.pribadi)
Langkah pembuatan pupuk sampah organik (doc.pribadi)

Dengan adanya sosialisasi tentang 3R dan pembuatan pupuk sampah organic, diharapkan remaja desa Cililin bisa menerapkan 3R dalam kehidupan sehari-hari dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.

Penulis : Tasha Rifanti Assyura

Dosen Pembimbing Lapangan: Solikhin, S.Si., M.Sc

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun