Mohon tunggu...
Tasha AdindaDwi
Tasha AdindaDwi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

HAI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyalahangunaan IPTEK dan Undang-Undang ITE

16 Februari 2023   19:18 Diperbarui: 16 Februari 2023   19:21 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sangat pesat. Akibatnya, memberikan pengaruh terhadap perilaku, cara berpikir, dan bersifat tanpa batas. Harus jujur diakui, bahwa teknologi informasi merupakan lokomotif yang dahsyat dalam mendorong transformasi sosial dalam kehidupan. Teknologi bukan lagi sesuatu yang asing di Indonesia.

Perkembangan IPTEK yang sedemikian dahsyat, di satu sisi menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif. Dampak positifnya, antara lain memberikan kemudahan dalam berbagai hal, terutama sekali untuk memperoleh informasi dan sebagai alat komunikasi. Sedangkan dampak negatifnya, dapat ditilik dari berbagai peluang terbukanya berbagai peristiwa dan kejadian seperti pencemaran nama baik, penipuan, menimbulkan kecanduan, berkurangnya sosialisasi di dunia nyata, lupa waktu, serta rentan terjadinya kejahatan-kejahatan baru yang melanggar UU ITE yang dapat merugikan orang lain.

Terkait dampak positif dan negatif, teknologi informasi dan komunikasi berada pada posisi yang strategis, yaitu dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan serta peradaban manusia. Di sisi lain, informasi dan teknologi berpeluang untuk disalahgunakan sekaligus menjadi sarana melawan hukum.

Contohnya pada kasus video yang tidak senonoh beredar luas di internet, bahkan kita secara gamblang bisa mengakses video porno tersebut tanpa adanya syarat dan ketentuan. Takutnya, akses yang mudah ini disalahgunakan oleh anak di bawah umur untuk mengaksesnya dan ini sangat buruk. Anak di bawah umur sangat rentan akan perilaku mencontoh orang dewasa. Apabila mereka kecanduan terhadap film porno tersebut berakibat buruk pada mereka karena tindak asusila itu akan di contoh oleh anak-anak itu.

Maka dari kasus yang telah beredar ini perlu adanya undang-undang atau peraturan yang berlaku agar kejadian ini tidak terulang atau bahkan tidak ada lagi. Dan juga di perlukan undang-undang agar pelaku jera menyebarkan hal negatif di internet seperti hoax, penipuan, konten porno dan lain-lain. Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mengatur tentang segala macam kecurangan atau hal yang melanggar di internet, yakni UU ITE.

Adanya pelanggaran susila yang terjadi di internet, serta bbanyaknya korban yang tertipu dan kemakan berita hoax tersebut mencerminkan bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang belum paham sepenuhnya terhadap UU ITE yang berlaku, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai Undang-undang ITE, mengakibatkan para pelaku kejahatan bebas berkeliaran di dunia maya. Sehingga, angka kejahatan justru semakin meningkat. Terkadang apabila kita menemukan hal-hal yang belum tentu benar atau berita hoax di internet kita cenderung mengabaikannya, karena sifat tidak ingin ribet dan tidak mau menyebarkan berita itu lebih luas lagi.

UU ITE No. 11 Tahun 2008, dalam Undang-udang tersebut sebenarnya sudah sangat jelas dalam mengungkapkan aturan-aturan mengenai pelanggaran hukum baik yang berhubungan dengan berita hoax, maupun penipuan dalam transaksi elektronik. Pemahaman mengenai UU ITE ini seharusnya sudah di terapkan khususnya pada bangku perkuliahan seperti pembelajaran online serta pengaplikasian di lapangan.

Untuk itu, agar semua orang teredukasi dan mengerti bagaimana sistem undang-undang ITE ini berlaku dengan semestinya agar tidak ada lagi pelaku serta korban yang termakan hoax atau pelanggaran hukum negenai informasi serta transaksi elektronik. Para mahasiswa atau dosen di perkuliahan bisa memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada khalayak ramai mengenai peraturan UU ITE. Agar semua orang bijak dalam memakai sosial media dan tidak semena-mena percaya begitu saja pada berita yang beredar di internet, serta usaha ini berupaya mengurangi pelanggaran/kejahatan dunia maya dan berjalan sesuai prosedur yang di taati bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun