Mohon tunggu...
Natasha J P
Natasha J P Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK Perlu Dibubarkan, Mengapa?

27 Oktober 2017   22:26 Diperbarui: 27 Oktober 2017   23:03 2639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK sering sekali kita dengar yaitu Komisi Pemberantas Korupsi. Seperti namanya KPK memiliki fungsi untuk memberantas korupsi di Indonesia. Namun mulai terjadi kasus-kasus yang memunculkan ketidakpastian akan pekerjaan KPK. Contoh kasus mudahnya adalah kasus e-KTP yang akhir-akhir ini sedang marak dibahas. Pada kasus e-KTP pemerintah melakukan korupsi yang sangat besar, sebenarnya hanya membutuhkan dana sekitar 1 miliar. Namun pemerintah menyatakan sebesar 10 miliar. 

Tentu masyarakat sangat marah hingga masyarakat melakukan demo. Terutama masyarakat sangat kecewa terhadap KPK karena tidak menyelesaikan masalah ini. KPK mengatakan bahwa membutuhkan waktu dalam menyelesaikan kasus korupsi namun masih saja ada kasus korupsi yang belum terpecahkan hingga sekarang ini.

Oleh karena itu masyarakat bertanya-tanya apa saja yang dilakukan KPK selama ini. Masyarakatpun menuntut untuk membubarkan KPK. Terdapat banyak alasan yang menunjukkan bahwa KPK pantas untuk dibubarkan

1. Tidak profesional

KPK tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Banyak surat dakwaan yang bocor dan bahkan sengaja dibocorkan. Kemudian pada kasus e-KTP, KPK menentukan dakwa hanya dengan berdasarkan para saksi tanpa mencari tahu apakah saksi tersebut berbohong atau tidak. Seharusnya KPK mencari bukti-bukti dari korupsi tersebut dan menginterogasi para pejabat pemerintah bukan dengan hanya berdasarkan kesaksian para saksi.

2. Kebohongan dakwa

Dakwa pasti akan mulai berbohong saat pengadilan berlangsung. Namun KPK tidak tegas dalam hal ini. Kemudian dalam kasus e-KTP ini terdapat Muhammad Nazarudin, mantan bendahara Partai Demokrat yang sekarang ini menjalani tahanan karena kasus korupsi, namun malah dijadikan bukti. Padahal belum dicek sama sekali kebenarannya.

3. Membuat berbagai alasan

Ketika masyarakat bertanya akan kasus korupsi yang sedang di periksa atau diselidiki oleh KPK, KPK mengatakan bahwa membutuhkan waktu yang lama dalam menyelidikinya. Namun jika kasus yang lama saja belum selesai, lalu butuh waktu berapa lama lagi? Hal ini menyebabkan masyarakat akhirnya mulai melupakan kasus korupsi yang sudah lama berlalu. Ketika terjadi korupsi lagi dan KPK mengatakan bahwa membutuhkan waktu, lalu kapan terdapat kasus yang dipecahkan dengan benar dan jelas? Lalu pada kasus e-KTP, KPK mengatakan membutuhkan waktu untuk menemukan saksi. Namun yang saksi yang didapatkanpun tidak memiliki kesaksian yang jelas dan pasti.

Dari beberapa alasan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK mungkin sebaiknya dibubarkan. Kemudian dengan adanya KPK korupsi pun bertambah karena jika tidak ada korupsi, untuk apa ada KPK? Oleh karena itu, korupsi seharusnya disadari diri sendiri. Kemudian pemerintah memiliki lembaga hukum yang dapat membantu dalam memberikan hukuman bagi para koruptor. Dengan adanya KPK, para pejabat menjadi terpicu untuk melakukan korupsi. Terima kasih kepada para pembaca yang telah meluangkan waktu untuk membaca artikel ini. Artikel ini berdasarkan pendapat penulis, oleh karena itu penulis memohon maaf bila terjadi perbedaan pendapat. Semoga dapat berguna bagi sesama. AMDG!

Sumber: Wikipedia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun