Mohon tunggu...
Taschiyatul Hikmiyah
Taschiyatul Hikmiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah kamu dengan versi terbaik dari dirimu sendiri dan bermanfaat bagi orang lain. Instagram: @taschiyaa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Manifestasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Bukan Hanya Perihal Kebijakan

8 Agustus 2021   09:11 Diperbarui: 8 Agustus 2021   09:39 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manifestasi 3R: Bukan Hanya Perihal Kebijakan

Sampah merupakan masalah bagi setiap orang, selalu dihasilkan setiap hari hingga mengalami menumpukkan pada tiap tahunnya. Bank Dunia dalam laporannya pada medio September 2019 melansir dari data mengenai produksi sampah global. Lembaga keuangan tersebut telah mengklaim bahwasannya pada tahun 2016 terdapat 2.01 miliar ton sampah menumpuk di dunia.

Jika menilik dari laju perkembangan penduduk Bumi, terutama penduduk yang masuk kedalam kategori urbanisasi sebesar 70%, maka menurut prediksi lembaga yang berpusat di Wangshiton DC, pada tahun 2050 imbuhan jumlah sampah mencapai 3,4 miliar ton.

Bagi negara-negara maju sampah telah menjadi hal penting, terutama dalam menunjang kondisi perekonomian negara dengan memanfaatkan kembali pengolahan rimbunan sampah. Hal demikian berbanding signifikan dengan negara berkembang, yang mana kerap merasa sulit dalam menangani sampah bahkan dalam hal pengolahan.

Manifestasi 3R (reduce, reuse, recycle)

Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara dalam kategori negara berkembang. Indonesia juga bagian dari negara yang masih merasa sulit dalam penanganan sampah. Pengolahan sampah yang diterapkan masih menggunakan pola lama yakni kumpul-angkut-buang alias pola linier. 

Dan hal demikian menunjukkan bahwa pola pengelolaan sampah di Indonesia sudah ketinggalan zaman. Pola terkini semestinya dengan mengadopsi konsep ekonomi sirkular, yakni memanfaatkan nilai ekonomi sampah secara maksimal dengan menggunakan 3R (reduce, reuse, recycle).

Meski setelah penerapan 3R yang dilakukan diberbagai daerah, Indonesia masih kerap dianggap belum berhasil. Sesuai dengan realita yang ada karena statement bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara penghasil sampah terbesar masih belum terbantahkan. 

Upaya memaksimalkan sistem formal dalam pengelolaan sampah sudah mendesak untuk dilakukan, seperti mendaur ulang dan membuat bank sampah. 

Pengelolaan bank sampah telah dilakukan oleh masyrakat baik secara mandiri atau melakukan korporasi dengan skema tanggung jawab sosial perusahan/Corporate Social Responsibility (CSR). Sementara proses daur ulang juga telah dilakukan oleh beberapa daerah dengan beragam proses.

Bukan Hanya Soal Kebijakan

Upaya untuk mengatasi peningkatan jumlah sampah sudah semestinya sama besarnya dengan upaya menghadapi virus corona. Namun, tentunya harus ada kesamaan visi dan niat dari segenap pemangku kepentingan agar jumlah timbunan sampah tidak semakin meninggi dan menjadi beban bagi anak cucu di kemudian hari.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyebutkan tentang Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. 

Kini saatnya peran masyarakat untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan produktif terkait pengolahan sampah agar kebijakan yang ada bukan sekedar menjadi "kebijakan tertulis" dan buktinya kegiatan terhadap pengolahan sampah yang baik dapat menjadikan negeri ini berseri.

Kongsi Pemerintah Dan Masyarakat

Menuju negeri yang berseri diperlukan kerjasama alias kongsi antara kedua belah pihak yakni, pemerintah dan masyrakat. Pemerintah merupakan jembatan bagi masyarakat agar seluruh aspirasi, hak, dan kewajiban dapat diwujudkan dengan baik oleh aparatur negara. 

Lain daripada pemerintah sebagai wadah, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk membersamai pemerintah demi kesejahteraan seluruh warga negara. Urgensi aspirasi dari masyarakat sehingga pemerintah dapat menengok guna mendapat perhatian lebih lanjut.

Manifestasi 3R (reduce, reuse, recycle), suatu bentuk prinsip dari kebijakan pemerintah yang mana untuk mewujudkannya butuh antusias masyrakat. Reduce, mengurangi penggunaan barang yang akan menjadi sampah, disarankan untuk menggunakan bahan yang dapat di isi ulang (refill) untuk meminimalisir sampah. 

Reuse, menggunakan kembali sampah yang dapat diolah, seperti menggunakan botol minuman sebagai tempat minyak goreng, menggunakan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali, dibandingkan dengan kresek plastik sekali pakai. 

Recycle, bentuk daur ulang yang berkaitan dengan produksi, melalui tahap ini juga akan menopang perekonomian. Misalnya dengan mendaur ulang kertas yang sudah tidak bisa dipakai dan mendaur ulang sampah plastik menjadi kerajianan tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun