Mohon tunggu...
Taschiyatul Hikmiyah
Taschiyatul Hikmiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah kamu dengan versi terbaik dari dirimu sendiri dan bermanfaat bagi orang lain. Instagram: @taschiyaa

Selanjutnya

Tutup

Nature

Manifestasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Bukan Hanya Perihal Kebijakan

8 Agustus 2021   09:11 Diperbarui: 8 Agustus 2021   09:39 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukan Hanya Soal Kebijakan

Upaya untuk mengatasi peningkatan jumlah sampah sudah semestinya sama besarnya dengan upaya menghadapi virus corona. Namun, tentunya harus ada kesamaan visi dan niat dari segenap pemangku kepentingan agar jumlah timbunan sampah tidak semakin meninggi dan menjadi beban bagi anak cucu di kemudian hari.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyebutkan tentang Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. 

Kini saatnya peran masyarakat untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan produktif terkait pengolahan sampah agar kebijakan yang ada bukan sekedar menjadi "kebijakan tertulis" dan buktinya kegiatan terhadap pengolahan sampah yang baik dapat menjadikan negeri ini berseri.

Kongsi Pemerintah Dan Masyarakat

Menuju negeri yang berseri diperlukan kerjasama alias kongsi antara kedua belah pihak yakni, pemerintah dan masyrakat. Pemerintah merupakan jembatan bagi masyarakat agar seluruh aspirasi, hak, dan kewajiban dapat diwujudkan dengan baik oleh aparatur negara. 

Lain daripada pemerintah sebagai wadah, masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk membersamai pemerintah demi kesejahteraan seluruh warga negara. Urgensi aspirasi dari masyarakat sehingga pemerintah dapat menengok guna mendapat perhatian lebih lanjut.

Manifestasi 3R (reduce, reuse, recycle), suatu bentuk prinsip dari kebijakan pemerintah yang mana untuk mewujudkannya butuh antusias masyrakat. Reduce, mengurangi penggunaan barang yang akan menjadi sampah, disarankan untuk menggunakan bahan yang dapat di isi ulang (refill) untuk meminimalisir sampah. 

Reuse, menggunakan kembali sampah yang dapat diolah, seperti menggunakan botol minuman sebagai tempat minyak goreng, menggunakan tas belanja yang bisa dipakai berulang kali, dibandingkan dengan kresek plastik sekali pakai. 

Recycle, bentuk daur ulang yang berkaitan dengan produksi, melalui tahap ini juga akan menopang perekonomian. Misalnya dengan mendaur ulang kertas yang sudah tidak bisa dipakai dan mendaur ulang sampah plastik menjadi kerajianan tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun