Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bank Tanah, Petani Tumbrep, dan Reforma Agraria yang Adil Bagi Petani Kecil

23 Januari 2025   10:25 Diperbarui: 23 Januari 2025   10:25 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengutip Kompas, sampai dengan akhir 2024, Bank tanah menguasai 33.115 Ha tanah yang tersebar di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Bank Tanah menggunakan aset tanah tersebut untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria.

Reforma Agraria

Merujuk Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Terkait reforma agraria, sesuai amanat PP 64/2021, Bank Tanah mengalokasikan paling sedikit 30 persen tanah negara yang dikuasainya untuk diserahkan kepada masyarakat atau redistribusi tanah. 

Tidak sendiri, Bank Tanah berbagi tugas dan wewenang dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati/Wali Kota, dan Menteri yang mengurusi bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Bank Tanah menyediakan lahan sedangkan Kantor pertanahan melakukan sosialisasi, identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah, pengukuran dan pemetaan, penetapan objek redistribusi tanah, pemberian hak, dan penerbitan sertifikat. Sebelum pemberian hak atas tanah, bupati/walikota terlebih dahulu menetapkan subjek tanah sesuai rekomendasi GTRA. 

Masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria akan mendapatkan Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun dan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila telah dimanfaatkan dengan baik .

Berbicara mengenai reforma agraria, perisitiwa yang terjadi di Desa Tumbrep Kabupaten Batang Jateng bisa dijadikan referensi. Petani Tumbrep benar-benar merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlakuan yang adil terhadap petani kecil.

Reforma Agraria Di Desa Tumbrep

Kamis, 11 Februari 2016, menjadi hari yang bersejarah bagi warga Desa Tumbrep, Batang, Jawa Tengah. Hari itu, sebanyak 425 warga Tumbrep menerima sertifikat tanah yang telah diperjuangkan selama belasan tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun