Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cerdas Bersikap dalam Mitigasi Krisis Covid-19

26 Juni 2020   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2020   17:31 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas Kesehatan Penganganan Covid-19 (Foto: Tempo.co)

Perbedaannya kurang lebih seperti ini. Jika sistem keuangan diibaratkan hutan, kebijakan mikroprudensial diibaratkan kebijakan yang fokus pada pohon per pohon. Sedangkan kebiajakan makroprudensial fokus pada pengawasan ekosistem hutan secara keseluruhan. 

Ilustrasi Mikroprudensial VS Makroprudensial (Foto: 8villages/cristalino jungle lodge)
Ilustrasi Mikroprudensial VS Makroprudensial (Foto: 8villages/cristalino jungle lodge)
Kebijakan mikroprudensial fokus pada pengawasan institusi lembaga jasa keuangan dan pasar modal dalam menjalankan bisnis. Contohnya pengawasan tata kelola lembaga jasa keuangan, penilaian tingkat kesehatan bank, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama lembaga jasa keuangan.

Sedangkan kebijakan makroprudensial fokus pada seluruh elemen sistem keuangan yang terdiri dari bank, industri keuangan non bank, korporasi, rumah tangga, infrastruktur keuangan dan pasar keuangan dengan melibatkan variabel makroekonomi dan moneter. Variabel tingkat inflasi dan fluktuasi nilai tukar rupiah misalnya.

Salah satu contoh kebijakan makroprudensial BI adalah penetapan rasio Loan to Value (LTV) dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika rasio LTV ditetapkan sebesar 70% itu berarti calon kreditor harus mengeluarkan uang muka sebesar 30%.

Kebijakan rasio LTV bisa dilonggarkan bisa juga diperketat. Pelonggaran LTV bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan pengetatan LTV bertujuan untuk mengerem laju pertumbuhan kredit agar tidak terjadi bubble.

Histori pengetatan dan pelonggaran LTV (YouTube/Kompasiana)
Histori pengetatan dan pelonggaran LTV (YouTube/Kompasiana)

Menurut Ita, pengetatatan LTV pertama kali dilakukan BI pada tahun 2012 ketika ekonomi Indonesia sedang booming. Ketika itu sektor properti menyerap 30% - 40% kredit perbankan. 

Meski ditentang industri perbankan dan sektor riil, BI bergeming. Jika dibiarkan bubble akan membesar dan dikhawatirkan meletus yang bisa memicu terjadinya risiko sistemik. 

Pelonggaran LTV dilakukan oleh BI di tahun 2016, 2018, dan 2019 ketika pertumbuhan ekonomi melandai (lihat grafik). Hal ini bertujuan untuk menggairahkan sektor properti yang dikenal sebagai lokomotif penggerak roda perekonomian. Sekitar 150 sektor akan ikut terseret jika sektor properti mengalami pertumbuhan, demikian Ita menjelaskan.

Kebijakan LTV terbaru tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/25/PADG/2019. PADG tersebut sebagai pelaksana Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/13/PBI/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

(Foto: kumparan.com)
(Foto: kumparan.com)
Berpartisipasi dalam Mitigasi Krisis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun