Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cerdas Bersikap dalam Mitigasi Krisis Covid-19

26 Juni 2020   17:34 Diperbarui: 26 Juni 2020   17:31 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Foto: Kemenkeu)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Foto: Kemenkeu)
Sebagi tindak lanjut atas Perpu 1/2020, Menteri Keuangan sebagai otoritas fiskal telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif atau fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai. Salah satunya berupa Peraturan Menteri Keuangan nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Insentif yang diberikan berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari PPh 21, PPh final, PPh 22 impor, PPh 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif ini tentu sangat berarti bagi karyawan dan korporasi ditengah kelesuan ekonomi.  

BI dengan tiga pilar kebijakannya - moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran - mengeluarkan sederet kebijakan yang memungkinkan perbankan memiliki ruang yang lebih longgar dalam menjalankan roda bisnisnya. Salah satu kebijakannya adalah Peraturan BI Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk memitigasi dampak meningkatnya risiko ketidakpastian global terhadap perekonomian domestik melalui respons kebijakan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (bi.go.id).

OJK juga mengeluarkan sederet kebijakan mikroprudensial di sektor jasa keuangan. Satu diantaranya adalah Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK ini merupakan landasan bagi perbankan untuk melaksanakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak COVID-19 tanpa khawatir akan rasio kredit macet yang muncul. Pada keadaan normal, meningkatnya rasio kredit macet menjadi indikator negatif performa perbankan.

LPS sejauh ini belum mengeluarkan kebijakan spesifik dalam mitigasi krisis Covid-19. Ketentuan penjaminan masih mengacu pada kebijakan lama yang masih berlaku.

Makroprudensial VS Mikroprudensial

Di atas sempat disinggung mengenai kebijakan makroprudensial (BI) dan mikroprudensial (OJK). Apa sebenernya kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial itu?

Sebelum tahun 2000-an, otoritas keuangan dunia lebih fokus pada kebijakan mikroprudensial dalam tata sistem keuangan. Krisis keuangan global yang terjadi pada 1998, menyadarkan banyak pihak tentang pentingnya kebijakan makroprudensial dalam menjaga setabilitas sistem keuangan. Terlebih lagi ketika krisis keuangan kembali menyapa di 2008.

Dalam acara Nangkring Webinar Bank Indonesia yang diadakan Kompasiana secara live di YouTube, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Ita Rulina menjelaskan konsep sederhana tentang kebijakan makroprudensial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun