Mohon tunggu...
Tarzet Prasetyo Mukti
Tarzet Prasetyo Mukti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitan 17 Agustus 1945 Surabaya

saya seorang introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah Kerja Praktek Untag Surabaya di DLH Jatim

16 Desember 2022   22:45 Diperbarui: 16 Desember 2022   23:05 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DLH Provinsi Jawa Timurmempunyai tugasmembantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan.

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1997 tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur, dan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

BAPEDALDA Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur berubah menjadi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) Provinsi Jawa Timur.Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 9 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur, BAPEDAL berubah nama menjadi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berubah menjadi DLH Provinsi Jawa Timuryang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Tugas Pokok:
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di Bidang Lingkungan Hidup.
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :
Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan jangkauan pekerjaannya;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun