Dapat kita lihat dari kasus-kasus tersebut, bahwa Masyarakat masih kurang memahami dan menerapkan dasar negara Indonesia, khususnya pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu juga dengan kasus AWK, dugaan penistaan agama yang berhubungan dengan politik di Indonesia. Penistaan atau penodaan agama seharusnya tidak boleh dilakukan karena tidak ada gunanya, itu membuat Masyarakat terpecah. Kita sebagai makhluk yang beragama, berakhlak, berbudi pekerti, sesuai dengan ajaran agama kita, maka kita harus saling mengasihi, tolong menolong, sesama manusia.
Saya berharap bagi para pembaca agar saling mengingatkan untuk mengasihi sesama dan memahami serta menerapkan butir-butir pada dasar negara kita, Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H