Mohon tunggu...
Tartila Yazofa
Tartila Yazofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

menebar kebaikan dan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Batu Bara

1 April 2021   14:10 Diperbarui: 1 April 2021   15:14 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pencatatan kehendak nikah, dokpri

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara sorang sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dan Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum syara’ berdasarkan pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) dan (2) yakni: “Bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaan itu dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dan diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus di catat.” Perkawinan menurut masyarakat Islam dapat dikatakan sah jika perkawinan tersebut berdasarkan hukum perkawinan Islam. Untuk menjadi sahnya suatu perkawinan maka harus terpenuhinya rukun beserta syarat yang ada dalam perkawinan yaitu bahwa memang ada calon pengantin laki-laki dan perempuan, wali, adanya dua orang saksi laki-laki dan ijab qabul. Dan untuk menjadi tertibnya suatu perkawinan untuk umat Islam maka setiap perkawinan itu harus di catat. Tujuan pernikahan menurut ajaran Islam antara lain untuk :

  • Menyempurnakan pengalaman agama.
  • Menjaga kehormatan.
  • Menggapai ketenangan, kecintaan dan kasih sayang.
  • Melestarikan keturunan.

Suatu bagian terpenting dalam pengadmistrasian perkawinan yaitu dengan pencatatan perkawinan, karena dengan adanya pencatatan dalam sebuah perkawinan tersebut maka suatu perkawinan akan mempunyai suatu kekuatan hukum. Setelah melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN), maka setelah itu akan diberikan akta nikah sebagai bukti telah melakukan perkawinan. Dalam Pencatatan Perkawinan tersebut, instansi yang bertugas dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah lembaga resmi negara yang ditugaskan untuk melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di Kabupaten dan Kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan Pencatatan dalam perkawinan bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tiap-tiap kecamatan menjadi salah satu tugas utama dari Kantor Urusan Agama (KUA) menjalankan peran yang penting dalam legalisasi hubungan perkawinan sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat. Diantara peran KUA adalah melayani masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan pencatatan nikah, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, haji,dan ibadah sosial dalam kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara terletak di Jl. H. Abdul Rahman No. 1, Labuhan Ruku Kec. Talawi Kab. Batu bara. Adapun struktur organisasi pada kantor Urusan Agama Kecamatan Talawi yaitu :

  • Bapak Drs. H. Ahmad Jais, MA Jabatan Kepala KUA
  • Bapak Mahmuddin, S. Ag, MA Jabatan Kepenghuluan (Penghulu Muda)
  • Bapak Muhammad Kamil, S.HI Jabatan Staf Administrasi
  • Ibu Dewi Sartika Jabatan Staf operator
  • Ibu Aisyah Jabatan Staf Honorer.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Talawi, Kab.  Batu Bara, dokpri
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Talawi, Kab.  Batu Bara, dokpri
Kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut :
  • Memimpin pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama dalam menetapkan Visi dan Misi, Kebiajakan, Sasaran, Program dan Kegiatan Kantor Urusan Agama.
  • Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang ketatausahaan.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Nikah, Rujuk, dan Keluarga Sakinah.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang Zakat dan Wakaf serta Ibadah Sosial.
  •  Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang data keagamaan dan tempat ibadah.
  • Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan haji dan umroh.
  • Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah yang timbul di lingkungan KUA.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Staf Administrasi mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan rencana anggaran, menerima, membukukan, menyetorkan dana kepada Kantor Kementerian Agama di Kabupaten.
  • Menyiapkan bahan dan pencatatan kerja.
  • Menerima biaya nikah.

Kepenghuluan (Penghulu Muda) mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Melaksanakan tugas kepenghuluan dan menyiapkan administrasi pernikahan.
  • Melakukan pendataan Mesjid, Musholla, langgar dan rumah ibadah di Kecamatan Talawi.
  • Melaksanakan kegiatan lintas sektoral bidang kepenghuluan.
  • Melaksanakan penasehat perkawinan terhadap catin (BP4) .
  • Membuat pengumuman kehendak nikah.
  • Menerima dan mengarsipkan slip pembayaran nikah dari Bank.
  • Membuat dan menutup buku kas keuangan N/R.
  • Membuat dan memproses pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
  • Penulisan laporan buku kas umum.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Staf Operator mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Mengoperasikan SIMKAH
  • Membantu mengagendakan/mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  • Membantu menulis kutipan akta nikah.
  • Membantu pembuatan rekomendasi nikah dan leges buku nikah.
  • Mengontrol kebersihan dan kerapian kantor.
  • Membantu kegiatan pelaksanaan manasik haji.
  • Mambantu membuat laporan bulanan, BOP, dan kegiatan haji.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Staf Honorer mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Mengelola formulir susunan berkas NA dari Desa.
  • Mendata kutipan buku pendaftaran nikah.
  • Membantu membuat pengumuman kehendak nikah.
  • Membuat surat formulir pemeriksaan nikah.
  • Membuat Kode Billing terhadap tagihan PNBP untuk biaya nikah ditransferkan ke Bank.
  • Membuat kutipan akta nikah.
  • Membuat atau mencatat surat masuk dan surat keluar.
  • Melaksanakan tugas lain dari yang diberikan atasan.

Untuk dapat menjalankan tugas dan peran dari setiap PPN, Kantor Urusan Agama (KUA) peru mempersyaratkan setidaknya tiga komponen penting yang harus berjalan secara sinergis. Pertama, kemampuan pejabat dan staf KUA itu sendiri di dalam memahami dan menerjemahkan tugas dan peran tersebut. Kedua, kemampuan memahami, beradaptasi, dan berinteraksi serta bekerjasama dengan masyarakat. Ketiga, ketersediaan sarana dan prasarana yang memungkinkan tugas dan peran-peran seperti itu dapat dijalankan secara baik.

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan terhadap pelayanan Pencatatan nikah di KUA Kec. Talawi Batu bara pada masyarakat, yakni : 

  • Apa saja persyaratan kelengkapan berkas dalam prosedur pendaftaran nikah agar tidak terjadi kesalahan atas data-data yang tidak valid.
  • Bagaimana solusi yang diberikan atas calon pengantin yang menempatkan diri ke KUA dengan waktu kurang dari 10 hari kerja yang sudah ditentukan.
  • Bagaimana pelaksanaan pencatatan perkawinan setelah adanya penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di KUA Kec. Talawi Kab Batu bara.

Adapun Susunan berkas NA dalam kelengkapan Prosedur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Talawi Kab Batu bara, yaitu :

  • Permohonan kehendak perkawinan N2
  • Surat pengantar perkawinan N1
  • Surat persetujuan mempelai N3
  • Surat izin orang tua (bagi usia dibawah 21 tahun diatas 16 tahun bagi perempuan dan diatas 19 tahun bagi laki-laki) N4
  • Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati N6
  • Surat rekomendasi nikah bagi yang nikah dari luar kecamatan N7
  • Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup
  • Foto copy akta keahiran, atau
  • Foto copy ijazah
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Surat pernyataan belum menikah bagi jejaka/perawan
  • Surat pernyataan tidak terikat pernikahan dengan yang lain bagi status duda/janda
  • Surat keterangan wali bagi calon pengantin wanita
  • Foto copy wali nikah
  • Surat sehat

Selanjutnya adalah pemberitahuan Kehendak Nikah. Orang yang akan menikah, pada hari dan jam kerja memberitahukan keinginannya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurang 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.

Pemberitahuan Kehendak Nikah, berisi nama Catin, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar / maskawin dan pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah / Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll) beserta wali (orang tua) yang mau menikahkan.

PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, dengan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Maka dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon  pasangan / istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk tinggal, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Jika setelah pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan-undangan yang berlaku, maka PPN menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat pernyataan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya. Setelah itu yang membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (Model NC) pada papan pengumuman di KUA tinggal Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat masing-masing calon mempelai.

  Bimbingan Pranikah (BP4), dokpri
  Bimbingan Pranikah (BP4), dokpri

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu ada alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera keluar negeri, maka dimungkinkan yang memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Walikota / Bupati memberikan dispensasi.

Selanjutnya sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi berbasis Web yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama di wilayah Republik Indonesia. Aplikasi SIMKAH dipergunakan dalam pencatatan peristiwa perkawinan sehingga lebih mempermudah dalam pencatatan perkawinan dan data-data peristiwa perkawinan yang tersimpan dalam SIMKAH akan  tersimpan dengan aman.

Untuk mengetahui secara faktual mengenai penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu bara yang dilihat dari kegunaan SIMKAH, problematika dalam penerapan nya, dan keefektivitas penerapan SIMKAH dalam pencatatan perkawinan. Dalam rangka pemberlakuan Aplikasi SIMKAH berbasis web di seluruh Urusan Agama (KUA) se-provinsi Sumatera Utara sesuai surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-6404/Kw.02/5/HM.00/12/2018 tanggal Desember 2018 yang dimana dalam isi peraturan tersebut salah satunya adalah untuk seluruh KUA di seluruh Indonesia yang sudah memiliki akses internet harus memberlakukan penggunaan SIMKAH berbasis Web. Dengan penerapan SIMKAH berbasis Web ini maka akan mengurangi kesalahan data, pemanipulasian data karena aplikasi SIMKAH ini sudah bekerjasama dengan Disdukcapil sehingga dapat mengecek identitas calon mempelai dari berbagai kemungkinan.

Pencatatan kehendak nikah, dokpri
Pencatatan kehendak nikah, dokpri
Adapun faktor pendukung dan efektivitas penerapan dalam penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pencatatan perkawinan di KUA Kec.  Talawi Kab Batu bara bahwa Program Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) ini menggunakan fasilitas internet yang dipandang merupakan cara yang cepat, tepat dan aman dalam pencatatan perkawinan secara online, sehingga memudahkan dan mengoptimalkan kinerja Kantor Urusan Agama guna menangani pernikahan karena data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut akan lebih aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Provinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu pembackupan data yang terintegrasi dan keseragaman data dari semua KUA.                             

Dan juga faktor penghambat program aplikasi SIMKAH yang digunakan pada KUA Kec. Talawi yaitu terdapatnya data yang tidak valid atau kurang lengkap informasi yang tertera di susunan berkah NA sehingga dapat mengulur waktu terhadap pencatatan perkawinan dan juga adanya batas waktu dari aplikasi SIMKAH secara online terhadap jaringan internet.

dokpri
dokpri

Bersama dengan Pak Kepala, Kepenghuluan, Para Staf dan Penyuluhan Agama dari setiap Desa  KUA Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, dokpri
Bersama dengan Pak Kepala, Kepenghuluan, Para Staf dan Penyuluhan Agama dari setiap Desa  KUA Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, dokpri
.

Sekian. Wassalam...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun