Mohon tunggu...
Tartila Yazofa
Tartila Yazofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

menebar kebaikan dan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Batu Bara

1 April 2021   14:10 Diperbarui: 1 April 2021   15:14 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bersama dengan Pak Kepala, Kepenghuluan, Para Staf dan Penyuluhan Agama dari setiap Desa  KUA Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, dokpri

Dan juga faktor penghambat program aplikasi SIMKAH yang digunakan pada KUA Kec. Talawi yaitu terdapatnya data yang tidak valid atau kurang lengkap informasi yang tertera di susunan berkah NA sehingga dapat mengulur waktu terhadap pencatatan perkawinan dan juga adanya batas waktu dari aplikasi SIMKAH secara online terhadap jaringan internet.

dokpri
dokpri

Bersama dengan Pak Kepala, Kepenghuluan, Para Staf dan Penyuluhan Agama dari setiap Desa  KUA Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, dokpri
Bersama dengan Pak Kepala, Kepenghuluan, Para Staf dan Penyuluhan Agama dari setiap Desa  KUA Kec. Talawi, Kab. Batu Bara, dokpri
.

Sekian. Wassalam...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun