Mohon tunggu...
Tartila Yazofa
Tartila Yazofa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Jurusan Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

menebar kebaikan dan bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kabupaten Batu Bara

1 April 2021   14:10 Diperbarui: 1 April 2021   15:14 1667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun Susunan berkas NA dalam kelengkapan Prosedur pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec Talawi Kab Batu bara, yaitu :

  • Permohonan kehendak perkawinan N2
  • Surat pengantar perkawinan N1
  • Surat persetujuan mempelai N3
  • Surat izin orang tua (bagi usia dibawah 21 tahun diatas 16 tahun bagi perempuan dan diatas 19 tahun bagi laki-laki) N4
  • Surat keterangan kematian bagi janda/duda mati N6
  • Surat rekomendasi nikah bagi yang nikah dari luar kecamatan N7
  • Akta cerai asli bagi duda/janda cerai hidup
  • Foto copy akta keahiran, atau
  • Foto copy ijazah
  • Foto copy KTP
  • Foto copy KK
  • Surat pernyataan belum menikah bagi jejaka/perawan
  • Surat pernyataan tidak terikat pernikahan dengan yang lain bagi status duda/janda
  • Surat keterangan wali bagi calon pengantin wanita
  • Foto copy wali nikah
  • Surat sehat

Selanjutnya adalah pemberitahuan Kehendak Nikah. Orang yang akan menikah, pada hari dan jam kerja memberitahukan keinginannya kepada PPN yang mewakili wilayah tempat yang akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurang 10 hari sebelum akad nikah dilangsungkan.

Pemberitahuan Kehendak Nikah, berisi nama Catin, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar / maskawin dan pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah / Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll) beserta wali (orang tua) yang mau menikahkan.

PPN menerima pemberitahuan kehendak nikah, dengan memeriksa berkas-berkas terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengecek kelengkapan Catin apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Bila masih ada persyaratan yang kurang, PPN memberi tahu apa saja yang kurang. Bagi Catin tidak perlu khawatir, pasti diberitahukan apa saja kekurangannya. Maka dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon  pasangan / istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk tinggal, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Jika setelah pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan-undangan yang berlaku, maka PPN menolak pelaksanaan pernikahan, dengan cara memberikan surat pernyataan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya. Setelah itu yang membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah (Model NC) pada papan pengumuman di KUA tinggal Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat masing-masing calon mempelai.

  Bimbingan Pranikah (BP4), dokpri
  Bimbingan Pranikah (BP4), dokpri

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu ada alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang calon mempelai akan segera keluar negeri, maka dimungkinkan yang memohon dispensasi kepada Camat, selanjutnya Camat atas nama Walikota / Bupati memberikan dispensasi.

Selanjutnya sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) merupakan aplikasi berbasis Web yang berguna untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama di wilayah Republik Indonesia. Aplikasi SIMKAH dipergunakan dalam pencatatan peristiwa perkawinan sehingga lebih mempermudah dalam pencatatan perkawinan dan data-data peristiwa perkawinan yang tersimpan dalam SIMKAH akan  tersimpan dengan aman.

Untuk mengetahui secara faktual mengenai penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu bara yang dilihat dari kegunaan SIMKAH, problematika dalam penerapan nya, dan keefektivitas penerapan SIMKAH dalam pencatatan perkawinan. Dalam rangka pemberlakuan Aplikasi SIMKAH berbasis web di seluruh Urusan Agama (KUA) se-provinsi Sumatera Utara sesuai surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : B-6404/Kw.02/5/HM.00/12/2018 tanggal Desember 2018 yang dimana dalam isi peraturan tersebut salah satunya adalah untuk seluruh KUA di seluruh Indonesia yang sudah memiliki akses internet harus memberlakukan penggunaan SIMKAH berbasis Web. Dengan penerapan SIMKAH berbasis Web ini maka akan mengurangi kesalahan data, pemanipulasian data karena aplikasi SIMKAH ini sudah bekerjasama dengan Disdukcapil sehingga dapat mengecek identitas calon mempelai dari berbagai kemungkinan.

Pencatatan kehendak nikah, dokpri
Pencatatan kehendak nikah, dokpri
Adapun faktor pendukung dan efektivitas penerapan dalam penggunaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pencatatan perkawinan di KUA Kec.  Talawi Kab Batu bara bahwa Program Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) ini menggunakan fasilitas internet yang dipandang merupakan cara yang cepat, tepat dan aman dalam pencatatan perkawinan secara online, sehingga memudahkan dan mengoptimalkan kinerja Kantor Urusan Agama guna menangani pernikahan karena data yang tersimpan dalam aplikasi tersebut akan lebih aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Provinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan. Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai, yaitu pembackupan data yang terintegrasi dan keseragaman data dari semua KUA.                             

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun