Latar Belakang
Tambang emas termasuk dalam kategori bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital. Bahan galian golongan B lainnya adalah perak, belerang, fosfat, mangan, besi, bauksit, tembaga, seng, dan platina.
Emas merupakan bahan tambang berbentuk mineral logam. Pertambangan emas adalah proses pencarian dan mendapatkan emas dari perut bumi untuk diolah menjadi benda yang bermanfaat.
Ada beberapa jenis penambangan emas, yaitu: Penambangan placer, Penambangan batuan keras, Penambangan produk sampingan, Pemrosesan bijih emas.
Emas batangan biasanya diperdagangkan secara resmi oleh produsen, seperti PT Aneka Tambang (Antam), Logam Mulia Untung Bersama Sejahtera (UBS), dan Logam Mulia King Halim. Perdagangan emas batangan semula tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Audit pajak dalam sektor usaha pertambangan migas merupakan proses yang kompleks namun sangat  penting  untuk  memastikan  kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara. Proses  ini  melibatkan  persiapan  yang  matang, pemeriksaan  yang  cermat,  dan  penilaian  yang objektif. Kerjasama antara DJP dan SKK Migas serta  penggunaan  teknologi  informasi  yang canggih  dapat  meningkatkan  efektivitas  dan efisiensi audit pajak. Selain itu, pengembangan kapasitas  petugas  pajak  dan  pengawas  migas menjadi kunci untuk menghadapi tantangan yang ada dalam audit pajak sektor migas
Tujuan pemeriksaan pertambangan
- Memastikan Kepatuhan: Memastikan bahwa perusahaan migas membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Mengidentifikasi Ketidaksesuaian: Mengidentifikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaporan pajak.
- Mengurangi Penghindaran Pajak: Mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pemeriksaan yang cermat dan mendetail.
- Optimalisasi Penerimaan Negara: Memastikan bahwa negara menerima penerimaan pajak yang optimal dari sektor migas
Prosedur untuk Audit Laporan Keuangan
- Melakukan verifikasi laporan cadangan tambang dan hasil estimasi nilai sumber daya tambang dengan menggunakan metode geostatistik dan melibatkan ahli geologi untuk mengonfirmasi nilai cadangan.Untuk memastikan bahwa nilai cadangan tambang yang dilaporkan sesuai dengan volume dan kualitas sumber daya yang dapat ditambang, serta memperhitungkan biaya ekstraksi.
- Melakukan verifikasi pengakuan pendapatan terkait penjualan komoditas tambang dengan meneliti kontrak penjualan dan bukti transaksi. Periksa apakah pendapatan diakui sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (misalnya, saat barang diserahkan atau saat pembayaran diterima).
- Melakukan verifikasi atas audit biaya produksi, mulai dari biaya eksplorasi, ekstraksi, pengolahan, hingga transportasi membandingkan biaya dengan anggaran dan standar industri. Untuk memastikan bahwa biaya produksi tercatat secara akurat dan wajar, serta tidak ada pencatatan biaya yang tidak sah.
- melakukan pemeriksaan terhadap aset tetap (seperti alat berat, fasilitas pengolahan) dan liabilitas yang terkait dengan aktivitas tambang, seperti utang kepada pemasok atau kewajiban lingkungan. Untuk memastikan bahwa semua aset dan kewajiban tercatat dengan benar dan tidak ada kewajiban yang tersembunyi.
- Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan, melakukan verifikasi kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, seperti izin lingkungan, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan. Pemeriksaan ini melibatkan audit dokumen seperti laporan audit lingkungan, izin, dan laporan pengelolaan limbah. untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi undang-undang dan peraturan lingkungan yang berlaku, serta tidak melibatkan risiko hukum atau kerugian yang besar.
- Audit pembayaran royalti tambang kepada negara serta kewajiban perpajakan yang terkait, termasuk PPN dan pajak penghasilan dari penjualan hasil tambang. Untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban fiskal dan tidak ada pembayaran yang terlewat atau tidak sesuai
- Prosedur untuk Audit Pengendalian Internal, mmelakukan uji atas pengendalian internal yang ada di sektor produksi tambang. Ini meliputi pengujian atas prosedur pembelian, persediaan, dan pembayaran, serta pengendalian terkait keselamatan dan keamanan kerja.Untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki pengendalian yang memadai untuk mencegah penyelewengan, kesalahan pencatatan, atau kebocoran biaya yang tidak sah.
- Pemeriksaan Keamanan Kerja dan Kesehatan, melakukan verifikasi atas prosedur keselamatan kerja dan catatan kecelakaan yang terjadi di area tambang. Verifikasi apakah perusahaan mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.Tujuan: Untuk memastikan bahwa operasi tambang dilakukan dengan mematuhi standar keselamatan dan kesehatan yang dapat mengurangi risiko kecelakaan atau pelanggaran
Tahapan dalam pertambangan
- Tahap Eksplorasi, Pada tahap eksplorasi, biaya seperti studi geologi, pembelian lisensi tambang, dan biaya pengujian ditangani sebagai aset eksplorasi
- Tahap Pengembangan atas biaya pengembangan, seperti pembangunan infrastruktur tambang dan alat berat, diakui sebagai aset tetap.
- Tahap Produksi, atas biaya produksi, seperti tenaga kerja, bahan bakar, dan bahan kimia (misalnya sianida), dicatat sebagai Biaya Produksi yang akan dibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan (HPP) saat emas dijual.
- Pendapatan atas penjualan emas dicatat sebagai pendapatan, sementara HPP diakui untuk menghitung laba kotor.
- Reklamasi Tambang
Perusahaan wajib mengalokasikan biaya untuk reklamasi tambang di masa depan sebagai kewajiban lingkungan.
cara memestikan keberhasilan tambang
- Penelitian dan Survei Kelayakan
- Menggunakan teknologi geologi modern untuk memetakan cadangan emas.
- Melakukan uji kelayakan ekonomi untuk memastikan profitabilitas.
- Pemilihan Teknologi Pemrosesan yang Tepat
- Menggunakan metode pemrosesan yang sesuai dengan kadar emas pada bijih (misalnya, leaching untuk kadar rendah, flotasi untuk kadar tinggi).
- Manajemen Risiko dan Keberlanjutan
- Mengelola dampak lingkungan melalui pengelolaan limbah B3.
- Mengikuti regulasi lingkungan dan perpajakan untuk menghindari sanksi.
- Kontrol Kualitas (Quality Control)
- Melakukan pengujian secara berkala selama proses pemrosesan untuk memastikan tingkat kemurnian emas sesuai standar pasar.
- Pemasaran dan Branding
- Menyertakan sertifikat keaslian dan kemurnian emas untuk meningkatkan nilai jual.
Perlakuan Khusus untuk Emas dalam Perpajakan di Indonesia
Emas memiliki perlakuan pajak khusus, terutama dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah rincian perlakuan perpajakannya:
- PPN:
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.03/2017, penyerahan emas batangan untuk tujuan investasi dibebaskan dari PPN. Namun, emas perhiasan tetap dikenakan PPN sebesar 11%. - PPh:
PPh Pasal 22 dikenakan pada ekspor hasil tambang logam, termasuk emas. Untuk emas mentah, tarif PPh Pasal 22 adalah 1% dari nilai ekspor bruto.
PPh Badan: Penghasilan yang diterima oleh perusahaan tambang emas dikenakan PPh Badan sebesar 22% (2023). - Royalti:
Perusahaan tambang emas wajib membayar royalti kepada pemerintah pusat berdasarkan PP No. 81 Tahun 2019, yaitu sebesar 3.75% dari harga jual emas.
Arete dalam Audit Pajak
Arete dalam konteks audit pajak adalah upaya auditor untuk mencapai keunggulan dengan menerapkan standar etika, profesionalisme, dan kepatuhan pada regulasi. Auditor berperan sebagai penjaga keadilan dalam memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan.
daftar pusataka;
Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof ApolloÂ
PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
PSAK 33 tentang Akuntansi Pertambangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H