cara memestikan keberhasilan tambang
- Penelitian dan Survei Kelayakan
- Menggunakan teknologi geologi modern untuk memetakan cadangan emas.
- Melakukan uji kelayakan ekonomi untuk memastikan profitabilitas.
- Pemilihan Teknologi Pemrosesan yang Tepat
- Menggunakan metode pemrosesan yang sesuai dengan kadar emas pada bijih (misalnya, leaching untuk kadar rendah, flotasi untuk kadar tinggi).
- Manajemen Risiko dan Keberlanjutan
- Mengelola dampak lingkungan melalui pengelolaan limbah B3.
- Mengikuti regulasi lingkungan dan perpajakan untuk menghindari sanksi.
- Kontrol Kualitas (Quality Control)
- Melakukan pengujian secara berkala selama proses pemrosesan untuk memastikan tingkat kemurnian emas sesuai standar pasar.
- Pemasaran dan Branding
- Menyertakan sertifikat keaslian dan kemurnian emas untuk meningkatkan nilai jual.
Perlakuan Khusus untuk Emas dalam Perpajakan di Indonesia
Emas memiliki perlakuan pajak khusus, terutama dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah rincian perlakuan perpajakannya:
- PPN:
Berdasarkan PMK No. 34/PMK.03/2017, penyerahan emas batangan untuk tujuan investasi dibebaskan dari PPN. Namun, emas perhiasan tetap dikenakan PPN sebesar 11%. - PPh:
PPh Pasal 22 dikenakan pada ekspor hasil tambang logam, termasuk emas. Untuk emas mentah, tarif PPh Pasal 22 adalah 1% dari nilai ekspor bruto.
PPh Badan: Penghasilan yang diterima oleh perusahaan tambang emas dikenakan PPh Badan sebesar 22% (2023). - Royalti:
Perusahaan tambang emas wajib membayar royalti kepada pemerintah pusat berdasarkan PP No. 81 Tahun 2019, yaitu sebesar 3.75% dari harga jual emas.
Arete dalam Audit Pajak
Arete dalam konteks audit pajak adalah upaya auditor untuk mencapai keunggulan dengan menerapkan standar etika, profesionalisme, dan kepatuhan pada regulasi. Auditor berperan sebagai penjaga keadilan dalam memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan.
daftar pusataka;
Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof ApolloÂ
PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
PSAK 33 tentang Akuntansi Pertambangan.