Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Audit Pajak sektor Usaha pertambangan Golongan B (emas)

19 Desember 2024   22:38 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:38 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof Apollo 

cara memestikan keberhasilan tambang

  1. Penelitian dan Survei Kelayakan
    • Menggunakan teknologi geologi modern untuk memetakan cadangan emas.
    • Melakukan uji kelayakan ekonomi untuk memastikan profitabilitas.
  2. Pemilihan Teknologi Pemrosesan yang Tepat
    • Menggunakan metode pemrosesan yang sesuai dengan kadar emas pada bijih (misalnya, leaching untuk kadar rendah, flotasi untuk kadar tinggi).
  3. Manajemen Risiko dan Keberlanjutan
    • Mengelola dampak lingkungan melalui pengelolaan limbah B3.
    • Mengikuti regulasi lingkungan dan perpajakan untuk menghindari sanksi.
  4. Kontrol Kualitas (Quality Control)
    • Melakukan pengujian secara berkala selama proses pemrosesan untuk memastikan tingkat kemurnian emas sesuai standar pasar.
  5. Pemasaran dan Branding
    • Menyertakan sertifikat keaslian dan kemurnian emas untuk meningkatkan nilai jual.

Perlakuan Khusus untuk Emas dalam Perpajakan di Indonesia

Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof Apollo 
Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof Apollo 


Emas memiliki perlakuan pajak khusus, terutama dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah rincian perlakuan perpajakannya:

  • PPN:
    Berdasarkan PMK No. 34/PMK.03/2017, penyerahan emas batangan untuk tujuan investasi dibebaskan dari PPN. Namun, emas perhiasan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
  • PPh:
    PPh Pasal 22 dikenakan pada ekspor hasil tambang logam, termasuk emas. Untuk emas mentah, tarif PPh Pasal 22 adalah 1% dari nilai ekspor bruto.
    PPh Badan: Penghasilan yang diterima oleh perusahaan tambang emas dikenakan PPh Badan sebesar 22% (2023).
  • Royalti:
    Perusahaan tambang emas wajib membayar royalti kepada pemerintah pusat berdasarkan PP No. 81 Tahun 2019, yaitu sebesar 3.75% dari harga jual emas.

Arete dalam Audit Pajak


Arete dalam konteks audit pajak adalah upaya auditor untuk mencapai keunggulan dengan menerapkan standar etika, profesionalisme, dan kepatuhan pada regulasi. Auditor berperan sebagai penjaga keadilan dalam memastikan perusahaan tambang mematuhi kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan.

daftar pusataka;

Materi perkulianPemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas prof Apollo 

PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

PSAK 33 tentang Akuntansi Pertambangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun