Mohon tunggu...
Sutarni
Sutarni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM _ 55523110026 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof Dr. Apollo. M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak

22 November 2024   09:07 Diperbarui: 22 November 2024   09:09 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Materi pembelajaran Prof Apollo

Pemeriksaan pajak dalam Penagihan Pajak  dengan menggunakan  Trans Substansi Berdasarkan Pemikiran Aristotle

Pemikiran Aristotle dalam Metaphysics tentang substansi (ousia) dan aksiden menyediakan kerangka filosofis untuk memahami realitas melalui kategori-kategori yang membentuk sifat suatu objek. Konsep ini dapat diterapkan dalam audit perpajakan, khususnya dalam pendekatan trans substansi, dengan tujuan menilai apakah transaksi perpajakan sesuai dengan substansi ekonomi yang sesungguhnya atau hanya mengandalkan bentuk legal formalitasnya..

What Apa Itu Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi?

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pemeriksaan Trans Substansi Pemeriksaan trans substansi adalah pendekatan dalam audit perpajakan untuk menilai substansi ekonomi dari suatu transaksi, terlepas dari bentuk legalnya. Pendekatan ini digunakan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian atau rekayasa yang bertujuan mengurangi kewajiban pajak.

dalam hubungan dengan Pemikiran Aristotle Aristotle membedakan antara:

  • Substansi (Ousia): Esensi utama suatu entitas atau inti dari realitas.
  • Aksiden: Karakteristik tambahan yang tidak mendefinisikan inti dari entitas tersebut.

Dalam pemeriksaan pajak, substansi menggambarkan tujuan dan manfaat ekonomi dari transaksi, sedangkan aksiden mencerminkan elemen formal atau legal yang dapat digunakan untuk menyamarkan tujuan sebenarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan dalam pemikiran Aristotle merupakan proses untuk mengetahui kebenaran atau menemukan kesalahan  dalam pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang diperiksa, proses untuk mengetahui tersebut melalui prosedur pemeriksaan yang diterapkan oleh auditor, temasuk pemahaman atas bisnis WP, kebijakan akuntansi, temasuk kontrak, dokumen terkait pembukuan, juga pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi, agar pemeriksa memiliki dasar yang sama dalam proses mengetahui wajib pjak sampai diterbitkannya surat hasil pemeriksaan (SPHP).

Aristotle mengidentifikasi sembilan kategori aksiden, yang dalam konteks perpajakan dapat dihubungkan dengan elemen-elemen transaksi dalam proses untuk mengetahui ketepatan atau menemukan kesalahan yang akan menjadi hasil temuan pemeriksaan:

  1. Kuantitas merupakan melihat besaran jumlah dalam transaksi (nominal) sebagai objek yang akan diperiksa
  2. Kualitas merupakan karakteristik transaksi, seperti risiko atau sifat uniknya, untuk melihat besarnya komponen biaya yang mungkin timbul dari sebuah produk/layanan yang diberikan
  3. Relasi merupakan hubungan antara pihak-pihak terkait (hubungan istimewa), untuk melihat bahwa transaksi normal perusahaan bersifat independen mengikuti pasar, atau adanya intervensi yang mungkin merugikan perusahaan.
  4. Tempat lokasi transaksi, untuk melihat ada tidaknya regulasi yang berbeda terkait lokasi, atau mengetahui segmen pasar yang timbul
  5. Waktu pelaksanaan transaksi untuk menguji eksistensi pencatatan terkait dengan akrual dan juga penentuan alokasi biaya.
  6. Posisi pihak terkait dalam struktur ekonomi, untuk dapat dibandingkan dengan perusahaan sejenis, untuk proses benchmarking dengan perusahaan sejenis.
  7. Hak atas kepemilikan aset atau pendapatan.
  8. Aksi merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan, terkait pemahaman bisnis perusahaan, untuk melihat aktivitas bisnis yang dilakukan dan untuk mengukur biaya yang mungkin akan muncul.

Pasif merupakan dampak dari aktivitas tersebut pada pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun