Mohon tunggu...
Sutarno
Sutarno Mohon Tunggu... Pendidik -

Sedang belajar mencerdaskan anak bangsa | SMK Negeri 1 Miri Sragen | Alamat Sekolah : Jeruk, Miri, Sragen | Alamat Rumah : Harjosari RT. 02, Majenang, Sukodono, Sragen Jateng | E-mail : tarn2007@yahoo.com | Blog : tarn2007.blogspot.com | Facebook : Soetarno Prawiro | Twitter : @sutarno_rahmat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Kita "Lupa" Hak dan Kewajibannya (Dilema Penolakan UKG)

29 Juli 2012   13:11 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:28 2296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_203487" align="aligncenter" width="680" caption="Sudah cukup berhasilkan pendidikan kita ? | dok. pribadi"][/caption] SUTARNO. Uji Sertifikasi Guru (UKG) merupakan salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk menguji kembali guru-guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dari tahun 2007 – 2011. Hal ini dipandang perlu oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan sertifikasi yang telah dilaksanakan. UKG merupakan langkah awal pemetaan yang dilakukan pemerintah. Dari hasil pemetaan inilah, pemerintah berharap akan mengetahui lebih detail kemampuan guru untuk selanjutnya akan dilakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud, “Uji kompetensi guru digunakan sebagai pemetaan untuk peningkatan kemampuan dan perbaikan kualitas pendidikan. Tidak ada hubungannya dengan tunjangan profesi yang telah diterima para guru”.UKG yang rencananya akan dilaksanakan pemerintah mulai 30 Juli – 12 Agustus 2012 mendatang, menimbulkan banyak kontroversi antara yang pro dan kontra. Sesuatu yang wajar tentunya, sebuah kebijakan akan menuai hal semacam itu. Berbagai pihak telah melemparkan statmennya untuk melakukan penolakan UKG 2012 ini. PGRI yang notabene nya sebagai wadah guru melalui Ketua Umumnya mengatakan bahwa, “Jangan berfikir karena guru kompetensinya belum baik, terus di UKG kan. Alasan itu sama dengan menghina atau menghukum guru”. Begitu juga Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melalui sekjennya mengungkapkan bahwa penolakan karena UKG dinilai tidak punya dasar hukum dan hanya pemborosan. Pada dasarnya kualitas pendidikan Indonesia saat ini adalah hasil pembangunan system yang dijalankan pemerintah bersama pelaku pendidikan dan masyarakat kita selama lebih dari 30 tahun. Dengan adanya berbagai pola perubahan yang akan dilaksanakan pemerintah saat ini (mulai dari peningkatan anggaran, kurikulum dan kompetensi guru) merupakan bentuk kesadaran pemerintah akan pentingnya peningkatan mutu pendidikan yang ada di negeri ini. Pemerintah sadar, bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak semudah membalikkan tangan. Tetapi terlepas dari semua hal tersebut, mestinya kita perlu berfikir sejenak dengan kepala dingin, bukan menggunakan emosi sesaat. Rupanya bapak / ibu guru kita lupa dengan apa yang telah diajarkan kepada kita, yaitu masalah HAK dan KEWAJIBAN serta masalah KEPENTINGAN UMUM dan KEPENTINGAN PRIBADI. HAK dan KEWAJIBAN. Secara sederhana, bapak / ibu guru kita sewaktu SD mengajarkan bahwa kewajiban adalah sesuatu yang wajib kita penuhi, sedangkan hak adalah sesuatu yang dapat kita minta setelah kewajibannya kita penuhi. Jika bapak / ibu guru MENGINGAT hal ini, dan dihubungkan dengan sertifikasi, mungkin bapak/ibu guru akan kembali membuka wawasan baru. Guru BERHAK mendapatkan tunjangan sertifikasi jika dinyatakan sebagai guru professional. Untuk mencapai guru professional, maka guru WAJIB mengikuti sertifikasi baik melalui portofolio maupun pendidikan. Jika dari hasil sertifikasi ini guru dinyatakan lolos / profesional maka guru BERHAK mendapatkan tunjangannya. JADI SYARAT UTAMANYA ADALAH PROFESIONAL. Lalu bagaimana jika seiring berjalannya waktu guru tidak profesional kembali ? Jika kita memahami antara hak dan kewajiban, maka pertanyaan ini hanya sebuah pertanyaan retoris semata. KEPENTINGAN UMUM dan KEPENTINGAN PRIBADI. Masih menganut pelajaran SD dahulu, kita diajarkan bahwa kepentingan umum harus diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kembali pada masalah sertifikasi, tujuan utama pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya pendidikan ini adalah untuk kepentingan umum, bukan kepentingan guru atau murid semata. Pendidikan adalah masa depan bangsa kita. Jika pemerintah melaksanakan perubahan system pendidikan yang ada saat ini (termasuk adanya UKG), hal ini bertujuan untuk kemajuan Negara ini ke depan. Jika kita telah menasbihkan diri sebagai pendidik mestinya kita sadar betul, bahwa profesi kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk diri kita sendiri. UKG dirancang pemerintah sebagai alat bantu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini melalui pelaku pendidikan yaitu guru. Jika guru-guru kita mempunyai kemampuan yang lebih, dengan didukung perubahan anggaran dan sarana pendidikan yang baik, harapan pemerintah Negara kita akan mampu bersanding dengan Negara-negara maju. Di lain pihak walaupun sarana dan anggaran pendidikan telah dipenuhi, tetapi guru sebagai pendidik dengan kemampuan yang rendah, apa jadinya kondisi SDM bangsa ini ke depan. Kita akan semakin terjerembab dalam ketertinggalan dengan Negara- Negara lain. Kita sebagai guru harus berfikir ulang, apa yang dilakukan pemerintah ini adalah upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa 10 – 20 tahun yang akan datang. Bukan hanya semata nilai tunjangan sertifikasi kita. Jika dikemudian hari bagi yang tidak lulus UKG harus kehilangan tunjangan sertifikasi, guru harus legowo dan berterimakasih, karena yang bersangkutan tidak mengambil hak orang lain. Era globalisasi telah merambah semua sector yang ada, termasuk dalam dunia pendidikan. Sudah selayaknya jika dunia pendidikan mengikuti perubahan yang ada. Dunia pendidikan kita selama ini telah terlindas oleh kemampanan yang kita rasakan. Hal ini terbukti, jika ditahun 1970an Pemerintah Malaysia mendatangkan guru-guru kita, saat ini kita berbalik kita yang menimba ilmu ke negeri jiran. Merubah system pendidikan tidak semudah membalik telapak tangan. Sistem pendidikan yang kita tanamkan saat ini akan dipanen oleh anak cucu kita 10 – 20 tahun yang akan datang. Jika Negara-negara lain melakukan berbagai inovasi pendidikan untuk mampu bersaing di era globalisasi, apakah kita harus berpangku tangan dan menjadi penonton di negeri sendiri ? Memang tidak semua guru menolak adanya UKG. Banyak guru yang mendukung adanya UKG dilaksanakan sebagai upaya pemetaan. Dengan adanya UKG sebagai upaya pemetaan ini, mestinya guru harus berterima kasih. Karena dengan adanya UKG ini seorang guru akan mengetahui titik lemah kompetensinya yang perlu ditingkatkan. Oleh sebab itulah, sudah saatnya bapak / ibu guru bertanya kepada dirinya sendiri.

  1. Apakah bapak / ibu guru sudah merasa kompeten dengan kemampuannya, sehingga harus menolak UKG ?
  2. Apakah bapak / ibu guru sudah puas dengan hasil pendidikan yang dihasilkan selama ini ?
  3. Jika siswa diuji kemampuan kompetensinya, mengapa guru harus menolak diuji kompetensinya selaku jembatan ilmu pengetahuan ?
  4. Jika mampu mengapa harus menolak UKG ?
  5. Jika tidak mampu mengapa kita harus menutup mata, jika pemerintah akan memberikan jalan terang kepada guru ?
  6. Mengapa guru menghadapi UKG tidak sesuka cita seperti halnya pada saat awal diluncurkannya sertifikasi guru atau pada saat menerima tunjangannya ?
  7. Bagaimanakah dengan hak yang diterima dan diberikan kepada bapak / ibu guru oleh pemerintah melalui tunjangan sertifikasi ?
  8. Salahkan jika pemerintah menuntut kewajiban bapak / ibu guru atas pemberian tunjangan tersebut ?
  9. Jika UKG dianggap pemborosan, lebih boros manakah peningkatan kompetensi guru tanpa melalui pemetaan, sehingga pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk diklat/pelatihan secara acak tanpa mengetahui lebih dahulu mana yang kurang dan manakah yang lebih ?
  10. Jika UKG dianggap kurang tepat, bagaimanakah pola yang lebih baik ?

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Salam | Blog Pribadi | Facebook | Twitter -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun