Mohon tunggu...
Sutarno
Sutarno Mohon Tunggu... Pendidik -

Sedang belajar mencerdaskan anak bangsa | SMK Negeri 1 Miri Sragen | Alamat Sekolah : Jeruk, Miri, Sragen | Alamat Rumah : Harjosari RT. 02, Majenang, Sukodono, Sragen Jateng | E-mail : tarn2007@yahoo.com | Blog : tarn2007.blogspot.com | Facebook : Soetarno Prawiro | Twitter : @sutarno_rahmat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Jebakan" Polantas di Jalan Raya

14 Juli 2012   04:04 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:58 913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_200418" align="aligncenter" width="680" caption="Rambu-rambu lalulintas bukan hiasan| dok. pribadi"][/caption] SUTARNO. Mungkin kompasianer tidak akan percaya sepenuhnya dengan apa yang saya alami dan saya lihat ini. Tetapi ini adalah suatu kenyataan dan sering terjadi di lapangan. Tanpa disadari mungkin kompasianer pasti pernah melihat atau bahkan pernah mengalainya. Tetapi mungkin kita kurang memperhatikan hal ini. Adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan pengendara-pengendara di jalan raya. Polantas sebagai institusi penegak kedisiplinan di jalan raya diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat yaitu para pengguna jalan raya. Polisi sendiri menandaskan bahwa pelanggaran merupakan awal dari sebuah kecelakaan. Sesuai dengan apa yang ditandaskan tersebut, sudah selayaknya jika polisi mampu menekan / mencegah terjadinya pelanggaran. Hal ini saya kira sesuai dengan slogan polisi “Melindungi dan Melayani Masyarakat”. Tetapi bagaimanakah willing pihak polantas dalam melakukan tindakan pencegahan tersebut ? Ironi, antara slogan dan tindakan di lapangan yang tidak sesuai. Ataukah mungkin hal ini adalah sebuah “JALAN KELUAR” yang terbaik bagi pihak polantas ? Membahas permasalahan di jalan raya sama halnya mencari ujung jalan raya itu sendiri, tidak akan pernah berujung. Seperti yang saya ungkapkan di depan, hal yang mungkin pernah terjadi pada diri kompasianer atau mungkin sering kompasianer lihat di jalan raya. Yaitu sebuah “JEBAKAN MARKA JALAN”. Seperti apakah kejadian tersebut ? Perhatikan gambar di bawah ini. [caption id="attachment_200417" align="aligncenter" width="680" caption="Jalur lengkung rawan pelanggaran | dok. pribadi"]

13422382311823912812
13422382311823912812
[/caption] Hal sering terjadi, yaitu jika terdapat suatu jalan dengan kontur lengkung ke kanan dengan lengkungan halus (sehingga arah lalu lintas dari depan sangat kelihatan sekali), maka biasanya jalur akan di perbanyak dengan rincian sebagai berikut. (Lihat Gambar) Jalur A biasanya hanya 1 lajur, sedangkan jalur B di bagi menjadi 2 lajur sehingga sangat lebar dan lengang. Karena jalur A hanya 1 lajur, maka biasanya jalan padat merayap, sedangkan jalur B, sangat lengang karena mempunyai 2 lajur. Biasanya antara jalur A dan B dipisahkan oleh marka dilarang mendahului. Dan jika jalur semacam ini terdapat di daerah dengan jalur lalulintas ramai tetapi terletak di daerah yang sepi (bukan daerah padat penduduk) maka saya harapkan saudara untuk berhati-hati. Berhati-hati dalam berlalulintas dan berhati-hati, karena di ujung jalur A kanan jalan biasanya ada pos polisinya. Di sinilah tanda tanya mulai muncul. Bagi pengendara daerah setempat hal ini tidak pernah terjadi masalah, karena mereka biasanya sudah tahu, kalau diujung terdapat pos polisi “JAGA”. Hal ini biasanya akan menjadi masalah bagi pengendara yang berasal dari luar kota. Jika saudara menemuhi jalur semacam ini dan kebetulan saudara di jalur A (seperti gambar) lebih baik bersabar, walaupun harus merayap padat. Yang sering terjadi adalah, pada saat jalur A padat merayap sedangkan jalur B lengang (karena dia pikir di daerah yang sepi) pengendara akan tergoda untuk menyalip. Jika menyalip, maka mau-tidak mau kendaraan kita akan menginjak marka jalan. Pada saat inilah permasalahan akan muncul, pada saat kita mendahului dan bahkan mungkin belum selesai mendahului, maka polisi di pos polisi yang berada jauh di depan akan keluar ke jalan raya menghentikan laju kendaraan saudara. Karena biasanya beliau selalu siap siaga memperhatikan (terkesan mengintip) jalur A. Memang, apa yang dilakukan polantas ini benar, beliau harus menindak tegas segala bentuk pelanggaran untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan raya. Karena pelanggaran adalah awal dari sebuah kecelakaan. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar dalam benak saya adalah jalur semacam ini seakan menjadi sebuah “jebakan” bagi pengguna jalan. Jika jalur tersebut adalah jalur rawan terjadinya pelanggaran mengapa tidak dilakukan pencegahan yang berlapis? Mengapa pelanggaran-pelanggaran tersebut seakan dibiarkan terjadi terlebih dahulu baru dilakukan tindakan ? Jika pohak polisi beriktikat baik dalam mencegah terjadinya suatu pelanggaran, mestinya beliau harus melakukan tindakan pencegahan pelanggaran secara berlapis. Jika dirasa rambu dan marka belum mampu mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, mestinya ada tindakan lain. Hal lain yang mungkin menurut saya sangat ampuh untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut adalah Pos Polisi mestinya di dirikan pada posisi tengah-tengah jalur lengkung tersebut. Sehingga pada saat aka nada pengendara di jalur A akan mendahului kendaraan yang ada di depannya, maka ia akan berfikir 1000 kali. Tetapi yang terjadi justru pos polisi di bangun diujung jalan lengkung dan terkesan tidak akan terlihat dari jalur A. Kalaupun pos polisi ini didirikan di ujung jalan lengkung tersebut, artinya pihak polisi belum mengoptimalkan tindakan pencegahan pelanggaran. Pelanggaran akan terjadi secara terus-menerus. Jika pengendara tersebut pada saat melanggar lalu lintas tidak terjadi kecelakaan saya kira tidak begitu bermasalah, tetapi jika kemudian terjadi kecelakaan ? Bukankah penekanan polisi bahwa pelanggaran adalah awal sebuah kecelakaan. Jka hal ini benar-benar terjadi pada diri saudara, maka langkah tepat yang dapat saudara lakukan adalah :
  1. Minggir dan hentikan laju kendaraan anda.
  2. Selesaikanlah dengan bijak pelanggaran yang kita lakukan. Kita bertindak kita juga harus bertanggung jawab.
  3. Jika di”TILANG”, maka ada 2 pilihan yang dapat kita tempuh, SIDANG atau MENGAKUI TINDAKAN kita.
  4. JIKA KITA MEMILIH SIDANG, maka kita akan diberi bukti pelanggaran warna MERAH (artinya kita menolak bahwa kita melanggar) sehingga waktu sidang yang diberikan biasanya beberapa hari lagi. Hal ini karena beberapa hari ini sebagai waktu yang diberikan kepada kita, jika kita akan berniat untuk menyangkal pelanggaran tersebut (seperti halnya sidang peradilan lainnya, terdakwa di beri waktu untuk menyangkal).
  5. JIKA KITA MENGAKUI pelanggaran tersebut, mintalah bukti pelanggaran yang berwarna BIRU (artinya kita mengakui pelanggaran tersebut). Jika hal ini yang kita tempuh, maka kita tinggal membayarkan denda ke bank-bank yang telah ditunjuk (biasanya BRI). Setalah membayar, maka bukti pembayaran dapat kita gunakan untuk mengambil surat-surat yang ditahan tadi.
  6. Jika saudara memusuhi KORUPSI, maka jangan menberikan peluang sedikitpun kepada semua pihak yang berkeinginan tersebut.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Salam | Blog Pribadi | Facebook | Twitter -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun