[caption id="attachment_378192" align="alignnone" width="640" caption="Ilustrasi terjemahan Gambar: fis-web.com"][/caption]
Istilah penerjemah bahasa, saat ini tampaknya banyak melekat pada istilah google translate atau penerjemah tersumpah. Namun tahukah Anda kalau saat ini ada istilah lain dari penerjemah tersumpah, yaitu penerjemah bersertifikat.
Lihat juga: Cara Menjadi Penerjemah Tersumpah
Setelah tahun sebelumnya Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyelenggarakan ujian penerjemah atau yang dikenal dengan Tes Sertifikasi Nasional (TSN), maka tahun ini hpi juga akan menyelenggarakan ujian penerjemah atau tsn 2014. Rencananya tes sertifikasi ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2014 nanti, tepatnya di UKI Atmajaya Kampus Semanggi.
Untuk saat ini pasangan bahasa yang akan diujikan yaitu Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia dan Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, jadinya hanya ada Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia saja. Rencananya Ada dua kategori tes yang akan diujikan, yaitu kategori tsn hukum dan tsn umum. Untuk tsn hukum sendiri, tidak semua calon peserta yang bisa mengikuti ujian ini. Setidaknya calon peserta tsn hukum adalah dari anggota hpi sendiri atau mereka yang sehari-hari profesinya banyak menerjemahkan teks hukum atau bekerja di kantor notaris atau kantor hukum.
Memang selama ini banyak masyarakat mengenal penerjemah tersumpah. Padahal untuk saat ini ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah sudah tidak diselenggarakan dalam beberapa tahun terakhir ini. Karena itu dengan adanya tes sertifikasi nasional ini, maka ini merupakan kesempatan para penerjemah untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersertifikat atau Certified Translator dari Himpunan Penerjemah Indonesia sebagai organisasi resmi himpunan penerjemah yang diakui oleh FIT (Fédération Internationale des Traducteurs/International Federation of Translators atau Organisasi Resmi Penerjemah Internasional). Jika lulus tentunya. :)
Nantinya ujian penerjemah ini akan dilakukan dengan komputer tanpa bantuan kamus dalam bentuk elektronik. Jadinya kamus yang diperbolehkan digunakan hanya kamus dalam bentuk cetak. Saya sendiri dulu pernah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) teks umum pada saat menjelang akhir ujian penerjemah tersumpah tidak diselenggarakan lagi hingga saat ini. Penggunaan kamus cetak yang terlalu sering pada saat ujian berlangsung dapat menyianyiakan waktu yang tersedia. Jadi ujian penerjemah ini benar-benar menguji kemahiran para penerjemah dalam menyelesaikan terjemahannya secara tepat dan akurat.
Jika ingin ingin mendaftar ujian penerjemah atau tsn 2014 ini para calon peserta diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar 1 juta rupiah untuk anggota hpi atau 1,5 juta rupiah untuk anggota non-hpi. Seingat saya biaya ini hampir sama waktu diselenggarakannya Ujian Kualifikasi Penerjemah saat saya ikut beberapa tahun yang lalu. Lihat bagaimana cara menjadi anggota hpi di sini.
Sedikit tips dari saya bagi yang ingin mengikuti ujian penerjemah ini atau tsn 2014 ini, ujian sertifikasi ini benar-benar menguji kemampuan para penerjemah dalam menerjemahkan sebuah teks sekitar 1.000 kata sumber dengan waktu yang terbatas dan tanpa kamus elektronik. Jadi jika ingin mengikuti ujian terjemahan ini, apalagi teks hukum, diharapkan kita benar-benar menguasai bahan yang akan kita pilih. Saya sendiri gagal waktu mengikuti ujian teks umum di UKP, dikarenakan kurang menguasai materi sumber yang saya terjemahkan, padahal waktu itu pasangan bahasa yang saya pilih adalah Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia teks umum. Seingat saya waktu itu soal yang diujikan adalah sebuah teks koran.
Lebih lanjut, silahkan lihat Informasi TSN 2014 Penerjemah Inggris-Indonesia Hukum dan Umum beserta Syarat Pendaftaran dan Biaya Ujiannya. Semoga berhasil.
Bacaan yang mungkin terkait:
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H