Mohon tunggu...
Tarissa Budi Syakira
Tarissa Budi Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya

Senang mencari tahu hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tuntaskan Pajak Tanpa Ribet: Sistem Self Assesment Bagi Masyarakat Urban

19 Maret 2024   22:20 Diperbarui: 19 Maret 2024   22:37 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Urban Talks di Universitas Pembangunan Jaya, Foto: Dok Pribadi

"Digital Technology and Urban Planning and Urban Management" -- Tema yang dibawakan oleh Bu, Dr. Agustine Dwianika SE., M.Ak., CMA., CIBA pada Urban Talks 

       Siapa bilang jaman sekarang bayar pajak masih ribet karena harus mengantri dan manual? Mungkin sampai sekarang kita masih mendengar kalimat bayar pajak ribet, namun perlu adanya penumbuhan kesadaran lagi bahwa digital technology sekarang ini berkembang dengan sangat pesat. 

Semua dapat kita lakukan dengan mudah, seperti untuk mencari informasi, melakukan pembayaran, melakukan pekerjaan secara fleksibel, dan masih banyak hal lainnya. Digital technology ini memiliki hubungan yang erat dengan masyarakat urban karena telah mengubah kebiasaan masyarakat perkotaan menjadi lebih modern dan efisien, terutama dalam membantu masyarakat urban terkait melakukan hak dan kewajiban perpajakannya. Lantas dapat dikatakan bahwa bayar pajak sekarang dapat dilakukan dengan mudah.

       Sebelum era digital technology, biasanya wajib pajak akan mendatangi KPP setempat untuk melakukan pembayaran pajaknya. Apakah menurut kalian hal itu efektif? Ya, tentunya hal tersebut bukan merupakan hal yang efektif dan efisien karena adanya beberapa alasan, seperti memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar, antrian panjang di KPP, biaya tambahan untuk transportasi dan parkir, keterbatasaan mobilitas akibat tinggal di daerah terpencil, dan jam operasional yang terbatas. 

Akibatnya, tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum era digital technology lebih kecil dibandingkan dengan era digital technology. Faktor lainnya juga disebabkan akibat kurangnya kesadaran perpajakan dan kurangnya pemahaman tentang kewajiban perpajakan sehingga rendahnya tingkat kepatuhan.

       Pada era digital technology ini kemudahan dalam membayar pajak sudah dapat dirasakan oleh wajib pajak terutama oleh masyarakat urban, lho!. Tipikal masyarakat urban diketahui tidak ingin mau repot ketika bayar pajak, bukan? Karena itulah menjadi perhatian dan fokus untuk pihak DJP meningkatkan fitur-fitur yang ada di digital dikarenakan jaman sekarang segalanya sudah digital, maka peningkatan pajak secara digital juga sangat diperlukan untuk memudahkan segala pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan perpajakan, seperti metode self assesment. Berbasis digital sebagai salah satu transformasi digital bukan keinginan tapi kebutuhan. 

Di jaman sekarang, kebutuhan digital itu seperti wifi: kalo nggak ada, rasanya dunia terputus!. Untuk masyarakat urban yang mobilitasnya tinggi bisa melakukan pemenuhan dengan satu genggaman saja yang penting memiliki hp dan internet. Selain itu, peran digital ini juga berlaku untuk WP OP dan Badan. 

Paperless digunakan untuk memudahkan menyimpan file dalam waktu yang lama dan menyimpan dengan baik guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Kemudahan yang dapat dirasakan sekarang dapat menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar hak dan kewajibannya.

       Saat ini perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun, walaupun diberi kepercayaan penuh, lebih mudah menemukan jarum diatas jerami daripada orang yang suka bayar pajak dengan senang hati,ya. 

Dalam halnya metode perpajakan kita tahu bahwa semua tergantung dengan diri sendiri (Sistem Self Assessment) atau bisa disebut juga WP Objek Pajak yang bertanggung jawab. Hal ini meliputi perorangan, perusahaan dan badan juga organisasi. Cakupannya memang luas, namun berfokus pada metode perpajakan yang tergantung pada diri sendiri. 

Masyarakat urban yang bekerja juga memiliki hak yang nantinya akan mendapatkan instrument dengan pemotongan yang dimana kita sebagai masyarakat urban harus memiliki bukti potong dan juga melaporkan perpajakannya. Hal ini bersifat wajib karena perpajakan memang bersifat rela dan terpaksa walaupun efeknya tidak akan terasa langsung, dengan kata lain akan ada di masa depan. Inilah saatnya bayar pajak dengan mudah.

       E-filling suatu cara penyampaian SPT Pajak secara elektronik pada situs Direktorat Jenderal Pajak, adanya modernisasi dalam perpajakan ini yang akan memudahkan masyarakat urban. Terkecuali satu hal yaitu jika entitas yang dimiliki dan perpajakannya sangat kecil dan belum terjangkau dalam KPP atau Internet maka jangan khawatir! Ada alternatif lain yaitu terdapat layanan penjemputan untuk melapor pajak. 

Fitur ini akan mempermudah masyarakat sehingga aktivitas perpajakan tidak akan terganggu dan berjalan lancar yang terpenting semua pihak diuntungkan dan dimudahkan. Sekarang juga ada pendekatan humanis yang bertujuan supaya kita tidak menjadi Wajib Pajak yang kesannya seram tapi Tax Payer (Kita harus membayar pajak sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku dan diberikan).

Pendampingan pelaporan SPT WP Pribadi di KPP Pratama Kosambi, Foto: Dok Pribadi
Pendampingan pelaporan SPT WP Pribadi di KPP Pratama Kosambi, Foto: Dok Pribadi

       Masyarakat dan berbagai pihak perlu wawasan, pengawasan dan juga kehadiran pendampingan dalam kegiatan pembayaran pajak. Agar kegiatan terlaksana dengan lancar dan jelas juga semua pihak dimudahkan. Maka dari itu, perlu dikembangkan dan dilakukanlah pihak yang bisa membantu secara langsung dengan cara langsung terjun kelapangan untuk mengatasi hal ini. Salah satunya adalah Tax Center UPJ yang sedang melakukan pendampingan, berfokus pada masyarakat dan seluruh pihak dari UPJ yang ingin melakukan kegiatan perpajakan secara langsung. Wah, keren sekali kan! Diharapkan dengan metode dan kegiatan ini juga akan memberikan manfaat yang banyak untuk mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan ataupun organisasi Tax Center UPJ.

       Pada DJP terdapat 3C dalam mekanisme pelayanannya yang dapat dilakukan, seperti Counter, Click, dan Call Appointment. Pada Counter dilakukan untuk case - case tertentu, misal karena usia atau keterbatasan mengakses informasi. Click digunakan untuk dapat melakukan pembayaran melalui laptop atau pc. Call Appointment misalkan ketika lupa EFIN, sudah coba diperbaiki tetapi masih error maka perlu melakukan antisipasi dengan call. 

Standarisasi ambiguitas dapat diminimalisir. Penguatan pengawasan berbasis data base dapat dengan mudah melihat ketidaktaatan. Sekarang sudah ada aplikasi M -- Pajak yang kurang lebih sama dengan M -Banking yang mudah dan relatif murah dengan internet, pastikan ingat NPWP dan Password untuk mangakses aplikasi tersebut. Buatlah password yang mudah diingat, misalkan orang yang kalian suka. Buatlah juga password yang tidak mudah ditebak, misalnya seperti sikap dari seseorang yang kalian suka. Tapi ini bukan tentang seseorang, yap!

       Sebelum adopsi teknologi digital, pembayaran pajak dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya tambahan. Tingkat kepatuhan wajib pajak rendah karena kurangnya kesadaran dan pemahaman perpajakan. 

Namun, dengan adopsi teknologi digital seperti e-Filing dan aplikasi M-Pajak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, terutama bagi masyarakat urban. Peningkatan kepatuhan wajib pajak didukung oleh pendekatan humanis yang mengedepankan tanggung jawab bersama untuk kemajuan negara. 

Upaya penguatan pengawasan berbasis data base dan standarisasi layanan, seperti melalui Counter, Click, dan Call Appointment, juga meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perpajakan. Dengan transformasi digital ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak meningkat, dan kewajiban perpajakan dapat terpenuhi lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun