Pemasangan Behel di Tukang Gigi, Kenali Risikonya !
Tak kalah penting dengan anggota tubuh lainnya, kesehatan kondisi gigi dan mulut mempengaruhi kesehatan tubuh. Oleh sebab itu, perawatan gigi harus dilakukan secara rutin. Tapi, lakukanlah perawatan dan kontrol gigi di klinik yang terpercaya, sebaiknya bukan di kios kecil berlabel "tukang gigi".
Pastinya banyak di antara kita yang sering melihat plang nama praktik tukang gigi, tapi apa itu tukang gigi? Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 39 tahun 2014 Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
Dapat disimpulkan bahwa tukang gigi hanya dapat mengerjakan pekerjaan sebatas membuat dan memasangkan gigi tiruan lepasan dengan catatan tidak membahayakan kesehatan pasien. Seiring berjalannya waktu, sebagian orang menyebut tukang gigi sebagai ahli gigi dan tempat praktiknya disebut salon gigi.
Sangat disayangkan karena banyak oknum tukang gigi yang mengerjakan perawatan dental selain gigi tiruan lepasan, contoh yang paling sering dikerjakan adalah perawatan ortodontik dengan behel.
Behel digunakan oleh dokter gigi dalam perawatan ortodontik karena berbagai alasan. Namun, salah satu kegunaannya yang paling umum adalah untuk memperbaiki gigi yang maloklusi (bengkok) atau "gigitan" yang buruk.
Mahalnya biaya memasang kawat gigi atau yang lebih dikenal dengan behel di dokter gigi maupun dokter gigi spesialis menjadi faktor utama seseorang beralih pasang behel di tukang gigi. Padahal memasang behel bila tidak sesuai dan dilakukan oleh orang yang tidak memiliki dasar keilmuan spesialis gigi dapat birisiko buruk terhadap kesehatan gigi dan mulut.
Memasang behel atau perawatan orthodonti sendiri bertujuan untuk memperbaiki posisi gigi yang tidak rata agar gigitan pada gigi rahang atas dan gigi rahang bawah dapat mencapai posisi yang normal dalam suatu lengkung rahang. Dengan melakukan perawatan ini, secara otomatis penampilan pasien juga dapat terkoreksi.
Prosedur Perawatan Harus Tepat
Pemasangan behel pun juga harus sesuai standar professional dokter gigi dan tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang lain termasuk tukang gigi. Perawatan ini hanya boleh dilakukan oleh dokter gigi atau dokter gigi spesialis orthodonti (Sp. Ort) yang berkompeten dan memiliki izin resmi. Ketika hendak melakukan prosedur pemasangan behel.Â
Dokter gigi akan menganalisis keadaan rongga mulut pasien, melakukan rontgen, dan di beberapa kasus dokter gigi memungkinkan untuk melakukan pencabutan gigi agar memudahkan pergerakan dan pergeseran gigi geligi sehingga cukup ruang.