Saat ini dunia sedang mengalami keterpurukan akibat adanya pandemi yang berasal dari sebuah virus Covid-19. Virus tersebut dapat menyebar melalui udara, batuk, dan flu. Dampak dari penyebaran tersebut mengakibatkan penyakit pneumonia, sesak nafas dan yang paling parah adalah penderita meninggal dunia.Â
Akibat kasus tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberikan kebijakan berupa lockdown  dan penerapan aktivitas perkantoran menjadi work from home (WFH) dan aktivitas belajar mengajar disekolah juga dihentikan akibat pandemi ini.
Kemudian pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk setiap orang yang ingin pergi baik itu ke luar negeri maupun keluar negeri harus melampirkan hasil swab atau rapid tes antigen negatif agar perjalanan dapat dilakukan.
Kebijakan tersebut juga di lakukan oleh Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Bahwa penumpang yang ingin pergi baik keluar negeri maupun dalam negeri wajib melakukan swab test atau rapid test antigen. Namun, beberapa oknum justru memanfaatkan kesempatan ini dengan meraih keuntungan.
Pada awalnya, kejadian ini diketahui oleh beberapa penumpang yang mengeluh dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Direktorat Reserse Krminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera, dengan keluhan bahwa bukti surat rapid tes swab antigen mereka positif terpapar Covid-19.Â
Setelah diselidiki alat swab antigen tersebut telah dimanipulasi dengan alat swab antigen bekas oleh beberapa anggota PT Kimia Farma. Anggota Komisi XI DPR RI menyayangkan peristiwa tersebut.Â
Didi Irawan curiga ada korupsi di balik kasus ini. Anggota DPR sekaligus politikus Partai Demokrat menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan besar, karena melibatkan BUMN dan meresahkan warga di tengah adanya wabah virus pandemi ini.
Akibat kejadian tersebut polisi memeriksa laboratorium Antigen Kimia Farma dan mendapati barang bukti berupa dua unit computer, dua unit mesin printer, uang kertas, dan alat tes bekas yang sudah didaur ulang dan telah dimasukkan ke dalam kemasan, dan alat pengambilan sampel rapid yang masih belum digunakan.Â
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh anggota tersebut sangat merugikan PT Kimia Farma dan telah melanggar Standar Operating Product (SOP) PT Kimia Farma, serta sangat merugikan masyarakat yang melakukan tes untuk perjalanan mereka.
     Â
     Â