3. Ijtihad adalah suatu hukum untuk menentukan yang tidak ditentukan secara eksplitis oleh Al qur'an. Ijtihad juga bisa diartikan sebagai pedapat atauÂ
   tafsiran. Berikut Macam macam Itjihad  :
   - Ijma' adalah suatu hukum hukum berdasarkan Al qur'an dan Hadist dalam segala suatu perkara yang telah terjadi.
   - Qiyas adalah hukum atau suatu perkara yang baru terjadi , yang belum pernah terjadi sebelumnya tetapi memiliki kesamaan dalam suatu perkara.
   - Urf adalah suatu kebiasaan yang sudah terbiasa di kenal oleh manusia karena kebiasaan, adat, tradisi atau seperti bersifat perkataan maupunÂ
    perbuatan.
Baca juga : Sumber Ajaran Islam dan Dimensi Ajaran Islam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H