Mohon tunggu...
Tari NopitaPratiwi
Tari NopitaPratiwi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi FEBI UINSU

Selanjutnya

Tutup

Money

Ihtikar dan Dampaknya Terhadap Ekonomi dalam Perspektif Islam

12 Agustus 2020   12:13 Diperbarui: 12 Agustus 2020   12:25 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

oleh : Tari Nopita Pratiwi

Ihtikar merupakan suatu kegiatan curang yang di lakikan oleh pihak yang ingin memiliki keuntungan sebsar besarnya  dalam ekonomi yang sangat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan manusia dengan cara menimbun barang , mudharat yang di timbulkan oleh pelaku ihtikar ini bisa menimbulkan kondisi barang barang yang sangat terbatas secara drastis , biasanya bahan bahan yang sering di lakukan penimbunan barang  atau ihtikar yaitu kebutuhan primer seperti beras , bahan bakar dan yang lain nya.

Di dalam islam ihtikar haram hukum nya karena masalah ihtikar ini sangat berkaitan dengan kegiatan monopoli yang sangat menimbulkan kemudharatan atau merugikan bagi semua orang. Maka dari permasalahan ini semoga baik dari peran pemerintah dan kita bersama mari kita sama sama mengurangi dan mencegah praktik dan kegiatan tidak terpuji ini dan untuk pemerintah sangat di harapkan kebikan kebijakan kebijakan yang mampu mengatasi masalah ini.

      Dasar Hukum dan Dalil Dalam Alqur'an & Hadis dan undang undang di Indonesia 

Sebagai informasi, Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, "Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Dasar hukum  pelarangan ihtikar ini terdapat dalam kandungan Alquran yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar, diharamkan oleh agama (QS Al Baqarah [2]: 279;

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah : 279)

Al Maidah [5]: 2

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Al Hajj [22]: 78).

Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.

Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW tidak membenarkan perbuatan ihtikar, misalnya, ''Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.'' (HR at-Tabrani dari Ma'qil bin Yasar) Kemudian sabda Rasulullah yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ''Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga  harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.''

 Berbeda dengan menimbun barang yang kepemilikannya tidak dengan jalan membeli. Atau juga pembelian terjadi pada saat harga melambung dan di-jual pada saat itu juga. Karena praktik pembelian barang di saat harga masih stabil untuk kemudian dijual pada masa barang melambung adalah masih dalam kategori orang terpuji (marzuq) yang telah disebutkan di dalam Hadis di atas. Ihtikr dalam arti menimbun secara umum ketika harga murah kemudian untuk dijual ketika barang sudah tidak ada dengan tujuan menolong kebutuhan orang banyak adalah sesuatu yang mulia. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Ysuf sebagaimana telah dinyatakan dalam Alquran surah Ysuf [12]: 47-49.

Yusuf berkata, "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagai-mana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur."

DAMPAK IHTIKAR

Dampak yang di timbulkan dari ihtikar dalam perekonomian sudah sangat pasti terjadinya kelangkaan barang yang sudah tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat sehingga barang tersebut terjadi kelonjakan harga akibat kelangkaan tersebut.

 Ihtikar ini sangat merugikan pihak masyarakat dan para pedagang kecil , padahal salah satu tujuan ekonomi yang kita ketahui bersama yaitu untuk kesejahteraan umat manusia. Tetapi sekarang banyak orang yang tidak bertangggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kekacau balauan di perekonomian dari sinilah kita ambil contoh bahwa ihtikar sudah pasti haram hukum nya karena sudah sangat menimbulkan kerugian akibat kelangkaan barang tersebut.

Kegiatan penimbunan malah sering kali dilakukan terhadap barang-barang yang paling dibutuhkan masyarakat seperti sembako atau sembilan bahan pokok berupa makanan dan minuman serta juga bahan bakar seperti minyak dan gas. Kegiatan penimbunan tujuannya tak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari menjual dengan harga tinggi barang-barang yang telah lama ditimbun, saat permintaan dari konsumen sedang tinggi.

Sebagai contoh dari beberapa waktu lalu pernah terjadi kelangkaan daging sapi di pasar. Kelangkaan daging sapi ini menyebabkan harganya melambung tinggi dan permintaan turun karena konsumen tidak sanggup membelinya. Adapun kelangkaan daging sapi disebabkan beberapa hal yaitu dikuranginya kuota impor oleh pemerintah, meningkatnya biaya perawatan dan alur distribusi yang panjang, serta adanya tindakan penimbunan sapi secara disengaja.

Selain masalah kelangkaan daging sapi yang diakibat adanya tindakan spekulasi dengan menimbunnya agar persediaannya sedikit di pasaran, juga terjadi pada barang komoditas lainnya. Kegiatan penimbunan ini tidak terjadi baru-baru ini melainkan sudah lama seperti pada bahan bakar minyak, beras, minyak goreng, bawang, hingga gula pasir. Praktik penimbunan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat ini dengan sengaja dilakukan melalui pengurangan drastis distribusi ke pedagang di tingkat pasar di kala banyaknya permintaan. Alhasil, harganya naik tajam dan menyebabkan tingkat konsumsi masyarakat menurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun